SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita rumah milik Wardiana, tersangka korupsi gadai fiktif sebesar Rp2,6 miliar, di Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyita aset Mantan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang.
“Tim telah menyita aset rumah dan lahan di Griya Gemilang Sakti, Kelurahan Sumur Pecung, Serang sesuai bukti kepemilikan atas nama tersangka (Wardiana – red),” katanya kepada Banten Raya, Selasa (12/7).
Ivan menambahkan, penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi gadai fiktif tahun 2021 itu, akan menjadi barang bukti pada perkara tersebut, serta untuk memulihkan keuangan negara.
“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, tersangka Wardiana diduga memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.
Praktik gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, dan telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.
Tersangka Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410.
Selain Rahn, tersangka juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5
identitas KTP, tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas imitasi dengan nilai Rp230.854.628.
Tersangka juga melakukan tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan
berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350.
Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.
Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi. Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (darjat)