Trending

Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara Pembobolan Bank Banten

SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten belum melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi pembobolan brankas Bank Banten senilai Rp6,1 miliar oleh Supervisor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping Ridwan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih menunggu audit kerugian keuangan negara.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejati Banten telah melaksanakan ekspose dengan Inpekstorat Provinsi Banten untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. “Ekspos itu dilakukan atas permintaan Inspektorat untuk menyamakan persepsi saja,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).

Namun, Rangga menambahkan, pihaknya hingga kini belum menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembobolan brankas Bank Banten, dari inspektorat Provinsi Banten. “Auditnya belum (masih menunggu dari Inspektorat)” tambahnya.

BACA JUGA : Tiga Kerbau Hilang Misterius di Kragilan

Rangga menegaskan, terkait kerugian negara Rp6,1 miliar yang pernah diungkap Kajati Banten Didik Farkhan Alisahdi dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, merupakan nilai perhitungan penyidik. “Kerugian Rp 6,1 miliar itu dari penyidik. Kita masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk jumlah pastinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, uang Rp6,1 miliar itu digunakan untuk judi online, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar, ini betulkah aliran uangnya itu karena lumayan Rp6,1 miliar. Masa dipakai judi online, mau kita tracking, aset, kekayaan dan larinya itu kemana,” katanya.

BACA JUGA : Bawa Sajam, 5 Pelajar Diamankan Polisi

Didik menambahkan, pegawai Bank Banten cabang Malingping itu kedapatan menguras brangkas sejak Februari 2022 sampai September 2022. “Sekitar tujuh bulan dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas,” tambahnya.

Didik menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Ridwan yaitu memanfaatkan kunci, dan nomor kombinasi brangkas. Hingga total yang diambil oleh tersangka mencapai Rp6,1 miliar.

“Saat sore, atau malam hari ketika karyawan sudah pulang (mengambil uang dalam brangkas). Dari beberapa kali itu (membobol brangkas) terakumulasi sekitar Rp6,179 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA : Petahana Walikota Cilegon Ditantang Anak Muda

Lebih lanjut, Didik menerangkan, untuk menutupi perbuatannya, Ridwan membuat laporan pengeluaran palsu. Namun, dari hasil pemeriksaan CCTV, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar.

“Dia melakukan setiap hari, tertangkap CCTV dan untuk mengelabui editor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu,” terangnya.

Didik menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan pada awal Januari 2024, tim Pidsus Kejati Banten menaikan status perkara di Bank Banten Cabang Malingping tersebut ke penyidikan dan menetapkan Ridwan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Tiang Pancang Tanjakan Bangangah Dibongkar Ulang

“Ini karena Bank daerah merupakan pemegang saham adalah Pemprov Banten maka itu adalah uang negara, dan termasuk korupsi. Tersangka kita tahan karena khawatir melarikan diri,” tambahnya.

Didik menegaskan, dalam perkara ini, Ridwan akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

“Sementara masih kita dalami, sekarang baru one man show karena jabatan itu. Tapi kalau hasil penyidikan ada pihak lain kita sampaikan. Pegawai bank saja, saksi 8 orang, dari bank semua,” tegasnya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button