Trending

Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara Pembobolan Bank Banten

SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten belum melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi pembobolan brankas Bank Banten senilai Rp6,1 miliar oleh Supervisor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping Ridwan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih menunggu audit kerugian keuangan negara.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejati Banten telah melaksanakan ekspose dengan Inpekstorat Provinsi Banten untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. “Ekspos itu dilakukan atas permintaan Inspektorat untuk menyamakan persepsi saja,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).

Namun, Rangga menambahkan, pihaknya hingga kini belum menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembobolan brankas Bank Banten, dari inspektorat Provinsi Banten. “Auditnya belum (masih menunggu dari Inspektorat)” tambahnya.

BACA JUGA : Tiga Kerbau Hilang Misterius di Kragilan

Rangga menegaskan, terkait kerugian negara Rp6,1 miliar yang pernah diungkap Kajati Banten Didik Farkhan Alisahdi dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, merupakan nilai perhitungan penyidik. “Kerugian Rp 6,1 miliar itu dari penyidik. Kita masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk jumlah pastinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, uang Rp6,1 miliar itu digunakan untuk judi online, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar, ini betulkah aliran uangnya itu karena lumayan Rp6,1 miliar. Masa dipakai judi online, mau kita tracking, aset, kekayaan dan larinya itu kemana,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button