BANTENRAYA.CO.ID – Permasalahan Pondok Pesantren Az-Zaytun dan pendirinya, Panji Gumilang masih menyita perhatian publik.
Baru-baru ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Nafis angkat suara terkait pernyataan Panji Gumilang yang membolehkan perempuan sah jadi khatib saat shalat Jumat.
KH Cholil Nafis yang juga selaku Rais Syuriah PBNU menyatakan bahwa keyakinan Panji Gumilang soal perempuan sah jadi khatib shalat Jumat adalah salah.
BACA JUGA: MASIH HANGAT! Kode Redeem ML Mobile Legends 21 Juni 2023, Klaim Magic Dust Hingga Victory BP Card
“Kalau Panji Gumilang menyakini khotibah perempuan boleh dan sah itu kesalahan,” cuitan KH Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis, pada Kamis 22 Juni 2023.
Kemudian, Cholil Nafis menegaskan bahwa Panji Gumilang wajib bertaubat karena telah salah dan menyimpang dengan menyatakan perempuan sah jadi khatib shalat Jumat.
“Wajib bertaubat,” ujar Cholil Nafis.
“Kalau ini yang diajarkan kepada santri-santri Az-Zaytun itu penyimpangan,” sambungnya.
Ketua MUI Pusat meminta supaya Panji Gumilang bisa diproses secara hukum sebab pernyataannya sudah meresahkan dan merendahkan ajaran agama Islam.
“PG segera diproses hukum karena ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh,” tegasnya.
BACA JUGA: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu, 17 Juni 2023 Mega Bollywood, Jodha Akbar, Kasautii Hingga Imlie
Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI akan mengeluarkan satu persatu fatwa mengenai pernyataan-pernyataan Panji Gumilang dan Ponpes Az-Zaytun.
“Satu persatu akan dikeluarkan fatwanya,” ungkapnya.
Rais Syuriah PBNU juga mengunggah fatwa MUI mengenai “hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat” yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023.
BACA JUGA: VIRAL Ini Detik-detik Fenomena Populasi Tikus Menyerbu Kota Paris Hingga Melebihi Jumlah Warga
Ada 6 poin terkait fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangakain shalat jumat:
1. Shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.
2. Khotbah Jumat merupakan rukun dalam shalat Jumat.
BACA JUGA: Meriahkan HUT DKI Jakarta Ke-496 Tahun 2023 Dengan Ucapan Doa Dan Harapan Beserta Link Twibbon-nya
3. Khotbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.
4. Khotbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.
5. Shalat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.
BACA JUGA: Partai Gerindra Targetkan 10 Kursi di DPRD
6. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.***