Komisi Pemberantasan Korupsi Soroti Mekanisme Pokir DPRD Pandeglang

Laporan Harta Kekayaan Pejabat
KPK memberikan materi pelaporan LHKPN bagi anggota DPRD di Gedung Paripurna DPRD Pandeglang, Kamis 8 Juni 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Pandeglang.

KPK menilai, Pokir DPRD Pandeglang rentan terjadinya dugaan korupsi, karena disepakati antara legislatif dan eksekutif.

Tidak hanya pokir. Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) juga menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Bupati Pandeglang Digoyang Demo, Pengamat Khawatir Mahasiswa Disusupi Kepentingan Personal dan Politik

“Iya, termasuk ketepatan waktu penyusunan, mulai dari KUA, PPAS, sampai dengan pengesahan anggaran,” tegas Agus Supriyanto, Kasatgas Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK.

Ditemui usai rapat koordinasi bidang pemerintahan, monitoring dan evaluasi program gratifikasi tahun 2023, dan tata cara pelaporan LHKPN, penandatanganan komitmen, dan fakta integritas pengesahan RAPBD 2024 di gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis 8 Juni 2023.

Agus mengatakan, pokir DPRD hingga pengesahan anggaran dipantau oleh KPK. “Semua kita pantau. Bisa jadi juga dari perencanaan yang keliru,” ujarnya.

BACA JUGA : Bupati Pandeglang Irna Narulita Bangun 18 Ribu Rumah Tidak Layak Huni, Cek Datanya

Agus mengatakan, dugaan korupsi juga bisa muncul dari perencanaan. Dimana perencanaan yang tidak masuk dalam usulan Musrenbang.

“Kita memaksakan suatu perencanaan yang sudah dilakukan karena sudah deal dulu. Walaupun di RPJMD tidak ada, tapi sudah ada kesepakatan dari pihak lain.

“Termasuk dalam perencanaan itu markup anggaran yang kita lihat. Apakah penyusunan anggaran itu sudah sesuai dengan HVS. Termasuk penyesuaian RPJMD dan RAPBD, dan musrenbang,” terangnya.

Agus berpesan, kepada anggota DPRD Pandeglang untuk mencegah gratifikasi.

BACA JUGA : Kena Prank! Ternyata Mahasiswi UIN Banten asal Pandeglang Ini Bukan Diculik tapi……

“Garifikasi bisa muncul dari mana saja. Sepanjang dia punya jabatan berbuat, dan tidak berbuat. Menerima sesuatu karena jabatannya, sudah termasuk gratifikasi. Dan harus dilaporkan,” ujarnya. ***

Pos terkait