Komplotan Curanmor Berhasil Dibekuk

1 ranmor

LEBAK, BANTEN RAYA – Polres Lebak berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian motor (curanmor) baik roda ataupun empat. Mereka berjumlah 10 orang dan berasal dari Lebak yaitu LH (29), MH (26), AB (30), CC (21) dan enam pelaku berasal dari Pandeglang antara lain MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52), SH ( 26).

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, 10 pelaku berhasil diamankan setelah pihak Polres Lebak berhasil membekuk LH dan SH, medio Januari 2023 lalu. Dari mulut dua tersangka ini, Polisi berhasil menangkap delapan pelaku lainnya. Adapun motif mereka adalah untuk keuntungan dan ekonomi.

“Merek ini berasal dari beberapa wilayah di Lebak seperti Rangkasbitung dan Malingping. Kami juga mengamankan 17 unit motor hasil pencurian,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (16/2).

Ia mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor merk Honda Beat Cbs warna putih, satu unit motor Honda Beat Cbs Warna Merah, satu unit motor Honda Beat, satu motor honda Supra X 125 warna silver, satu unit motor Honda type REVO warna Silver, satu unit motor Yamaha type X RIDE warna hitam biru, satu unit motor Yamaha Jupiter warna hitam, satu unit motor verza hitam.

“Mereka kerap kali melakukan pencurian di Kecamatan Warunggunung sebanyak dua kali dan daerah Lebak lainnya. Para pelaku melancarkan aksi ketika di wilayah pencurian sedang sepi. Jika dirasa sudah aman maka para pelaku akan melakukan pencurian dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci letter T dan L. Motor hasil curian meraka jual dan keuntungan dibagi rata,” ungkapnya.

Andi menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian motor roda dua diantaranya pada Kamis (27/10) motor milik warga Bojongmanik berhasil mereka bawa kabur, Kamis (2/2) para pelaku melakukan pencurian di Bayah, dan di Warunggunung sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali pada Kamis (27/10).

“Karena tindakan mereka meresahkan warga sekitar akhirnya korban melapor kepada pihak kami, dan kamipun dengan serius melakukan penelusuran hingga kedua pelaku otak dari tindakan itu tertangkap beserta penadah,” tuturnya.

Ia menambahkan, salah satu pelaku ada yang mencoba melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisan melakukan penangkapan secara paksa. “Ada satu pelaku yang berusaha melawan dan kabur akhirnya dilumpuhkan. Pelaku hanya tidak bisa berjalan saja,” tambahnya.

Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, bagi warga Lebak yang merasa motornya dicuri oleh para pelaku silahkan datang ke Polres Lebak. “Jika ada salah satu motor kalian, silahkan datang kesini, bawa bukti surat-suratnya. Kami tidak mengenakan biaya alias gratis,” tandasnya.

Ia membeberkan, bagi pelaku yang menjadi otak dari tindak pidana pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUH-Pidana. “Kalau dalang pencurian terancam 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah terancam 4 tahun penjara,” bebernya.

LH salah satu dalang pencurian mengaku bahwa sudah dua kali melakukan pencurian di Kecamatan Warunggunung.

“Nanti hasil pencurian kami akan di jual ke penadah terus keuntungan dari hasil penjualan akan kami bagi rata, kalau keuntungan biasanya satu motor kami hargai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, ada juga motor yang kami pakai,” tandasnya. (sahrul/muhaemin)

Pos terkait