BANTENRAYA.CO.ID – Jika korban pembullyan balas dendam, apakah dia masih layak berstatus korban pembullyan?
Baru-baru ini viral beredar berita di media sosial tentang siswa SMP yang balas dendam karena dirinya adalah korban pembullyan.
Dan informasi tentang korban pembullyan tersebut telah bantenraya.co.id rangkum dari berbagai sumber.
BACA JUGA: Dampak Vape pada Kesehatan, Apakah Masih Lebih Aman daripada Rokok Konvensional?
Seorang siswa SMP berinisial R (13) nekat membakar gedung sekolahnya.
R merupakan siswa di SMP Negeri 2 Pringsurat Temanggung, Jawa Tengah.
Kebakaran yang dilakukan R sukses menghanguskan 3 ruang kelas.
BACA JUGA: 5 Tipe Makanan Penambah Hb Ibu Hamil, Cegah Anemia Selama Masa Kehamilan
Video yang beredar di media sosial, salah satunya yang diunggah oleh akun Instagram @faktakamera menampilkan aksi R yang terekam kamera CCTV.
Aksi nekat R tersebut dilakukan menggunakan tiga bom Molotov.
Sebagai tambahan informasi, bom Molotov atau yang dalam bahasa Inggris disebut Molotov cocktail, merupakan sebuah bom rakitan yang terbuat dari botol yang diisi oleh bensin, alkohol atau pun minyak tanah, dan diberikan sumbu berupa tali atau kain.
BACA JUGA: Penjelasan Ilmiah Laut Selatan Jawa yang Tidak Perlu Dikaitkan dengan Mitos Ratu Kidul
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengungkapkan, “R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut.”
Beliau juga mengungkapkan tentang motif di balik aksi nekat tersebut didasari oleh sakit hati karena sering menjadi sasaran bullying dari teman-teman sekelasnya dan guru mata pelajaran Kesenian.
“Ini adalah subjektif pada perasaan Si Siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik,” jelasnya.
BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah
Pemicu dan motif pembakaran sekolah oleh R ternyata tidak hanya dari penilaian prakarya tersebut.
Penyebab lainnya adalah dia tidak terpilih menjadi ketua ekskul Palang Merah Remaja (PMR) di sekolahnya.
Video tersebut mendapat beberapa respon di kolom komentar dari para netizen.
“Pembully dan oknum gurunya juga dong,” komentar @reiner_windo.
Ketika korban pembullyan balas dendam, tentunya wajar jika hal tersebut membuat orang-orang mempertanyakan apakah pelaku pembullyan layak jadi tersangka juga.
Sementara @smasher4372 berkata, “Itulah jeleknya membully, traumanya bisa kebawa sampai dewasa, alangkah baiknya jika akur sesama teman.”
BACA JUGA: Doa Para Nabi yang Bacaannya Singkat, Mudah Dihapal dan Berdasarkan Dalil yang Jelas
Video lainnya yang diunggah oleh akun @faktakamera menampilkan wawancara dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Temanggung, Bejo Pranoto.
“Jam 2 malam tiba-tiba ada api menyala di depan bak sampah menyambar kelas 9B dan 9C,” jelasnya.
Di video tersebut juga, Kepala Sekolah menyebutkan tentang karakter R, “Pokoknya caper dia, Pak. Dia meminta perhatian lebih dibandingkan teman-temannya.”
BACA JUGA: 5 Hal yang Seorang Muslim Harus Lakukan Supaya Didoakan Malaikat
Ketika Kepala Sekolah ditanya apakah siswa yang membakar sekolah tersebut nakal, dan beliau langsung menjawab kalau R bukan siswa nakal.
Dan bukti R bukan siswa nakal memang bisa dilihat dari keputusan R yang tidak memilih untuk melukai para pembully atau merusak tempat tinggal mereka.
Polemik pembullyan memang sulit diatasi di sekolah mana pun, di jenjang apa pun, bahkan di negara mana pun.
BACA JUGA: Jangan Takut Donor Darah! Manfaatnya Sangat Besar ke Kesehatan
Entah itu pembullyan secara verbal atau juga secara fisik.
Namun yang jelas, hal tersebut hendaknya jadi perhatian bagi seluruh tenaga pendidik dan orang tua murid di seluruh Indonesia kalau dampak pembullyan tidak bisa disepelekan.***