BANTENRAYA.CO.ID – Seorang wanita berinisial IM (33) yang jasadnya ditemukan di dalam septic tank di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, akhirnya mendapatkan keadilan setelah pelaku ditangkap.
Wanita yang menjadi korban pembunuhan di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, merupakan seorang difabel.
Ia dibunuh oleh AS (31) karena melakukan perlawanan saat mendapati pelaku mencuri barang berharga milik korban.
Diketahui, pelaku merupakan tetangga korban berinisial AS (31), yang tinggal sekitar 300 meter dari rumah korban.
BACA JUGA: Pria di Cilacap Rudapaksa dan Bunuh Wanita Difabel, Jasadnya Dibuang Dalam Septic Tank
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan ini awalnya berniat untuk menguasai harta milik korban.
“Korban ini seorang difabel, ia tidak bisa bicara sejak lahir. Karena tahu kondisi tersebut pelaku berniat unutk menguasai harta korban,” kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto.
Pelaku masuk ke kamar korban pada malam Sabtu, 9 September 2023 kemudian mencuri barang-barang berharga seperti ponsel, perhiasan, dan sejumlah uang.
Saat korban terbangun dan mencoba melawan, pelaku membekapnya hingga korban lemas dan kehilangan kesadaran.
BACA JUGA: Polri Minta Bantuan Blokir Situs Dewasa, Kominfo: Saya Belum Lihat Videonya
AS kemudian melanjutkan aksinya dengan membawa barang-barang berharga milik korban.
Ketika tersangka AS hendak pulang, ia melihat pakaian korban yang tersingkap.
Ia pun tak mampu menahan nafsu, saat pelaku hendak memperkosa korban, ia mendapat perlawanan dari korban.
Lalu AS menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawanya.
AS juga memukul korban dengan tangan kosong hingga membuat korban kembali lemas.
Pelaku melarikan diri meninggalkan korban terluka di tempat tidurnya.
BACA JUGA: Kepala Desa di Konawe Selatan Ditangkap Polisi Setelah Rudapaksa Ibu Muda di Rumah kebun
Setelah melarikan diri, korban ditinggal dalam keadaan lemas.
Namun, pada malam berikutnya, pelaku kembali ke rumah korban karena merasa takut dan panik.
Hari kedua pada Senin, 11 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban untuk memeriksa keadaan, dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
Ia kemudian memutuskan untuk membuang jasad korban ke dalam septic tank yang berada di belakang rumah korban sekitar 50 meter.
Sementara, pakaian korban yang terdapat darah dibuang ke dalam sumur sekitar 200 meter dari rumah korban.
Keesokan harinya pada Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menjual barang hasil kejahatannya.
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Susanto Jadi Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya yang Sudah 2 Tahun Praktik
Barang-barang tersebut terjual seharga RP1,5 juta.
Tersangka menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk bersedekah di masjid dan memberi uang kepada pengemis di wilayah Gandrungmangu.
Lalu, sisa uang sekitar Rp1,5 juta digunakan tersangka untuk melarikan diri.
Tersangka AS akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap pada dini hari Kamis, 14 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB ketika berada di Alun-alun Banyumas.
Penangkapan dilakukan di Alun-alun Banyumas ketika pelaku berusaha melarikan diri.
Saat ditangkap, pelaku sedang dalam keadaan mabuk akibat obat-obatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***