Lebak dan Cilegon Tak Informatif

1 KETERBUKAAN INFORMASI
SUDAH MEMBAIK: Komisioner KI Pusat Muhammad Sahyan (keempat dari kanan) berfoto bersama para kepala OPD saat penyerahan anugerah badan publik KI Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (24/11).

SERANG, BANTEN RAYA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memberi penganugerahan terhadap 101 badan publik yang ada di Banten di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/11). Hasilnya, terdapat dua daerah di yakni Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon yang tak menerima predikat badan publik informatif.

Berdasarkan data yang diterima Banten Raya, adapun rincian penganugerahan KI Banten hasil monitoring dan evaluasi (monev) 2021 terbagi dalam 4 kategori.

Pertama kategori pemerintah kabupaten/kota dengan Kota Tangerang Selatan berada di urutan pertama dengan nilai 98,45 kategori informatif. Pemkab Tangerang 95,40 informatif, Kota Tangerang 93,27 informatif dan Pemkab Serang 92,48 informatif.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Pemkab Pandeglang 88,54 informatif, Pemkot Serang 87,25 informatif. Semantara untuk Pemkab Lebak 84,16 dengan kategori menuju informatif dan Kota Cilegon 60,62 dengan kategori cukup informatif.

Selanjutnya untuk kategori organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten peringkat pertama diraih Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) 92,41 kategori informatif. Peringkat dua Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) 91,83 informatif serta di posisi tiga teratas ada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan nilai 91,19 informatif.

Kategori lembaga non struktural atau vertical ada KPU Provinsi Banten di peringkat pertama dengan nilai 95,50 informatif. Peringkat kedua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten dengan 95,24 informatif dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten 88,74 informatif.

Terakhir untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ada PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten dengan 87,08 dan jadi satu-satunya dapat kategori informatif. Di posisi kedua Perumda Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang 68,74 cukup informatif dan PDAM Tirta Benteng dengan 62,53 dengan cukup informatif.

Ketua KI Provinsi Banten Hilman mengatakan, meski mengikuti monev namun tidak semua kabupaten/kota di Banten mendapat anugerah informatif. Sebab berdasarkan penilaian, Kota Cilegon masih mendapatkan kategori cukup informatif. Sedangkan Kabupaten Lebak pada kategori menuju informatif.”Cilegon yang kategorinya cukup informatif. Kabupaten Lebak menuju informatif,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun kota Cilegon mendapat kategori cukup informative namun hal itu merupakan sebuah kemajuan. Pasalnya, pada 2020 Kota Cilegon tidak mengikuti monev yang digelar KI.

“Tapi ini Alhamdulillah dibandingkan dengan tahun 2020, Cilegon itu tidak ikut serta. Dengan kepala daerah yang baru, Alhamdulillah ada komitmen mengikuti monev tahun ini dan mendapatkan kategori Cukup Informatif,” katanya.

Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Muhammad Sahyan mengungkapkan, tren Keterbukaan informasi 2021 di Pemprov Banten mengalami peningkatan. Itu sebab itu, cukup wajar jika Pemprov Banten meraih kategori informatif dalam anugerah keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan KI Pusat.

“Patut kita berikan apresiasi. Dua tahun berturut-turut meraih predikat sebagai Provinsi yang meraih penghargaan dengan kategori informatif. Pemprov Banten mendapat nilai baik, nilai 81 dan masuk 10 besar nasional. Penghargaan ini tidak lepas dari komitmen semua pihak, terutama Gubernur Banten,” ujarnya.

Masih menurut Sahyan, Indonesia dituntut terbuka karena Indonesia termasuk dalam keanggotaan Open Governance Partnership yang launching pada 2011. “Selain itu, dalam hukum HAM yang berlaku universal, negara wajib membuka informasi kepada publik dan alasan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Plt Sekda Pemprov Banten Muhtarom mengapresiasi atas penghargaan keterbukaan informasi publik yang diperoleh Pemprov Banten, OPD, Kabupaten/Kota dan sejumlah lembaga lain di Provinsi Banten.

“Kalau hanya dengan niat, mustahil bisa diperoleh (penghargaan). Pak Gubernur, sudah membuktikan komitmennya untuk menjadikan Banten sebagai daerah yang terbuka,” kata Muhtarom.

Selain membuat regulasi, kata Muhtarom, upaya mewujudkan keterbukaan informasi di Pemprov Banten dibarengi dengan penguatan SDM yang mengelola informasi publik.“Kalau cuma kebijakan, tetapi tidak dibarengi dengan SDM, pelayanan informasi publik tidak akan bisa jalan,” pungkasnya. (dewa)

 

Pos terkait