Mantan Dewan Pandeglang Dituntut 2,5 Tahun
Bantenraya.co.id- Iyok Junaedi, mantan anggota DPRD Pandeglang dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus dugaan penipuan proyek pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan, Iyok Junaedi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Petahana Walikota Cilegon Ditantang Anak Muda
“Menghukum terdakwa Iyok Junaedi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan, dikurangi
selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah untuk di tahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai
Uli Purnama disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (21 Maret 2024).
Pujiyati menjelaskan, kasus dugaan penipuan oleh mantan anggota DPRD Pandeglang itu bermula pada April 2022, terdakwa menghubungi seorang pengusaha untuk menawarkan pekerjaan di pemerintahan.
Harga Telur Ayam di Kota Serang Rp 32 Ribu Per Kilogramnya
“Terdakwa menghubungi saksi Rahmad Hidayat menawarkan pekerjan pemasangan paving blok di Dinas Perkim Provinsi Banten,” jelasnya.
Puji menerangkan, terdakwa menyebut jika ada 14 pekerjaan di Perkim Provinsi Banten dengan nilai pekerjaan
setiap titiknya sekitar Rp165 jutaan, dan dirinya menjadi koordinator untuk mencari pengusaha yang ingin pekerjaan tersebut.
“Untuk pengurusannya 23 persen per titik, nanti dibuatkan SPK satu minggu setelah pemberian uang,” terang Puji menirukan perkataan terdakwa.