Trending

Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso Terus Seret Nama Gubernur

Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah Pemprov Banten

SERANG, BANTEN RAYA- Irvan Santoso mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten yang juga terdakwa kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren tahun 2018 dan 2020, menyebut ada sekitar 563 pondok pesantren penerima hibah tahun 2018 yang tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sehingga dirinya tidak merekomendasikan ponpes sebagai penerima hibah.

Hal itu diungkapkan Irvan dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa Irvan dan empat terdakwa lainnya, yaitu ketua tim evaluasi penyaluran hibah ponpes Toton Suriawinata, honorer Biro Kesra Banten Agus Gunawan, pihak swasta Epieh Saepudin, dan pengurus ponpes penerima hibah Tb Asep Subhi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 16 Desember 2021.

Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso mengaku sempat mempertimbangkan pengajuan bantuan hibah ponpes tahun 2020 yang diajukan oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, lantaran sebagian LPJ tahun 2018 belum diserahkan.

“Kami laporan itu sudah sesuai format tapi kami ingin seluruh ponpes yang dapat bantuan FSPP menyampaikan LPJ. Pada 22 Januari (2019) kami monitoring, tidak langsung ke lapangan tapi evaluasi 2018. Pada 22 Januari masih 563 yang belum ada LPJ, sehingga ketika FSPP mengajukan hibah lagi 2020 kami tahan dulu selesaikan dulu,” kata Irvan kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Irvan menambahkan untuk pengajuan hibah tahun 2020 ada empat lembaga yang mengajukan yaitu di antaranya FSPP Provinsi Banten, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Baznas.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button