Mantan Kadisdik Minta Jatah 5 Persen

1 SIDANG KASUS UNBK 2
SIDANG - Ardius saat hendak meninggalkan ruang sidang sesaat penundaan persidangan untuk menjalankan ibadah sholat Magrib, Kamis (23/6).

SERANG, BANTEN RAYA- Ucu Supriatna selaku supplier pengadaan komputer dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) menyebut Engkos Kosasih, mantan Kepala Dindikbud Provinsi Banten meninta jatah 5 persen dari nilai proyek pengadaan 1.800 komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp25 miliar.

Hal itu diungkapkan Ucu dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi mahkota, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Kamis (23/6/2022).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan keempat terdakwa yaitu terdakwa Engkos Kosasih mantan Kadindikbud Provinsi Banten Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM).

Mantan Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, dan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Ucu mengatakan jika dirinya melakukan pertemuan di ruang kerja Engkos Kosasih pada Februari 2020. Di sana dirinya ditawari proyek pengadaan komputer untuk UNBK senilai Rp25 miliar, dengan syarat memberikan fee sebesar 5 persen jika proyek dikerjakan olehnya.

“Harga yang kita buat senilai itu. Jika ditawar dapat 2 persen, jika gak ditawar 5 persen,” kata Ucu kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan kuasa hukum, JPU dan terdakwa lainnya.

Ucu menambahkan, usai bertemu dengan Kosasih, dirinya diarahkan untuk bertemu dengan Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono. Kemudian dirinya mendapatkan nomor kontak Ardius dari staf Engkos Kosasih.

“Atas arahan Pak Engkos, silahkan menawarkan prodak ke Pak Ardius. Dikasih staf Pak Engkos (nomor Ardius),” tambahnya.

Ucu mengungkapkan, dirinya kemudian bertemu dengan Ardius di kafe Hotel Ledian, Kota Serang. Di sana mereka melakukan pembahasan spesifikasi komputer kebutuhan UNBK.

“Pertama di kafe Ledian bulan Februari, (membahas) mengenai UNBK. Disper soal UNBK, ngaler ngidul lah. Betul (speknya) seperti yang dilakuin 2017 (pengadaan sebelumnya),” ungkapnya.

Ucu menambahkan, setelah pertemuan tadi, satu pekan kemudian kembali melakukan pertemuan dengan Ardius di Duren Jatohan, Baros, Kabupaten Serang, untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya.

“Kedua di duren jatuhan, semingguan atau 5 harian (pasca pertemuan), diminta barang yang dibutuhkan harus sama. Barang 2018 harus sama dengan barang 2017. Keterkaitan ketersedian barang, saya belum tau berapa kuantitinya. Kata saya masih ada 2 ribuan (stok komputer),” tambahnya.

Ucu menjelaskan, selain permintaan fee 5 persen oleh Engkos Kosasih, Ardius diduga juga meminta jatah jika proyek pengadaan komputer tersebut dilaksanakan olehnya.
“Di di Duren Jatuhan, sambil bercanda ada gak buat kami (Ardius),” jelasnya.

Ucu menegaskan, proyek pengadaan itu akhirnya dimenangkan oleh PT AXI, perusahaan yang diajukan olehnya untuk ikut lelang e-purchasing atau transaksi secara elektronik berdasarkan e-katalog, sebab telah diatur sebelumnya. “Iya (karena sudah diatur terkait spesifikasi barang) diklik PT AXI yang keluar,” tegasnya.

Ucu mengaku merasa keberatan dengan temuan Rp6 miliar dari Inspektorat. Sebab pihaknya telah mengembalikan Rp2,8 miliar kepada pemerintah daerah, namun pengembalian tersebut tidak dihitung. “Ada pengembalian tapi enggak mau dihitung tetap total loss (kerugian sepenuhnya),” jelasnya.

Ucu menambahkan, soal temuan Rp6 miliar tersebut, Inspektorat tidak dapat menjelaskan mengenai temuan dengan jumlah itu. Diperoleh informasi inspektorat mengambil sampel harga komputer diluar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami tanya Rp6 miliar dari mana? Mereka enggak bisa jawab juga. Ternyata mereka ambil (sampel) di luar LKPP, merk yang beda di luar e-katalog,” tambahnya.

Sementara itu, mantan Kepala Dindik Banten Ardius mengatakan, pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2018 memakai sistem e-purchasing guna mempercepat penyerapan anggaran pada Dindikbud Banten. “E-purchasing ini terbuka untuk semua pemasok, tidak ada mengarah ke perusahaan tertentu,” katanya.

Sementara itu Ardius mengungkapkan, hasil pekerjaan pengadaan komputer UNBK 2018 terdapat temuan dari APIP. Kemudian dirinya dipanggil untuk mewakili kepala dinas. “Saya mewakili kadis, ada PPTK, ada PPHP kita ekspose di depan tim audit APIP Inspektorat, penyedia ketika itu belum datang,” ungkapnya.

Ardius menambahkan, dalam ekspose tersebut, Inspektorat seolah-olah menyalahkan dinas terkait persoalan temuan tersebut. Akan tetapi dia keberatan dengan sikap Inspektorat tersebut.

“Dinas itu sudah selesai (pekerjaan) kalau sudah melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, terkait pengadaan), dinas itu dilindungi LKPP (terkait pengadaan barang). Kenapa kami yang disalahkan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, sidang kasus korupsi pengadaan ribuan komputer UNBK masih berjalan dan untuk mendengar keterangan terdakwa lainnya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *