SERANG, BANTEN RAYA – Baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mantan Lurah Bendung Aji Kurnianto kembali tersandung kasus dugaan penipuan penjualan lahan di wilayah Kelurahan Bendungan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penipuan penjualan lahan tersebut terjadi pada 30 Juni 2020. Kasus itu bermula saat Aji Kurnianto menjabat sebagai Lurah Bendung.
Pada saat itu, Aji menawarkan sebidang tanah kepada Tubagus Ana Supriatna yang diakui miliknya. Kemudian, lahan tersebut dijual seharga Rp100 juta per meter kepada korban.
Setelah proses jual beli, Aji mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dengan nama penjual Kamisrani. Namun dalam penyelidikan kepolisian, Kamisrani tidak pernah mengakui kepemilikan dan menjual lahan tersebut.
Hal itu diperkuat oleh penelusuran Tb Ana Supriatna di Kelurahan Bendung, dan Kecamatan Kasemen, jika AJB yang dibuat oleh Aji merupakan AJB palsu dan tidak terdaftar.
Atas perbuatannya itu, Tb Ana Supriatna melaporkan mantan Lurah Bendung itu ke Reskrim Polresta Serang Kota dengan pasal 263 KUHP, jo 266 KUHP dan jo 378 KUHP. Setelah dilakukan penyidikan Aji dilakukan penahanan pada 9 Januar 2023.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edward membenarkan adanya perkara dugaan penipuan, dengan tersangka Aji Kurnianto yang ditangani oleh Polresta Serang Kota. “Iya berkasnya tahap 1 nya sudah masuk disini (Kejari Serang-red),” katanya kepada awak media, Senin (30/1/2023).
Edward menyebut Aji Kurnianto pernah dihukum kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Serang pada 2 September 2021 lalu. Mantan Lurah Bendung itu divonis 1 tahun penjara. “Penuntutan 1 tahun dan 6 bulan, vonisnya 1 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, Aji Kurnianto juga menjadi buruan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, saat menjabat sebagai Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang yang berdinas di Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada 2021.
Aji diburu tim kejaksaan lantaran tak pernah menghadiri persidangan. Padahal, Aji merupakan terdakwa kasus penipuan pembebasan lahan warga saat Aji menjabat Lurah di Kelurahan Bendung.
Aji dilaporkan oleh Ahmad Syarif Madzurullah dan Muslim. Ketika itu, Aji yang masih menjabat sebagai Lurah Bendung menjanjikan keuntungan Rp1.000 permeter kepada kedua korban dengan luas lahan 10 hektare.
Untuk meyakinkan kedua korban, Aji menunjukan surat-surat tanah. Tergiur dengan penawaran tersebut kedua korban lantas memberikan sejumlah uang. Ahmad Syarif memberikan total uang sebesar Rp31 juta, dan Muslim Rp15 juta.
Kedua korban mengetahui telah ditipu Aji setelah mendapat informasi tidak ada pembebasan lahan di daerah Bendung. Keduanya pun meminta uangnya dikembalikan, namun Aji tidak menyanggupinya. Hingga akhirnya kedua korban membuat laporan ke polisi. (darjat)