Mayat Dalam Karung Dibunuh Gegara Tak Susui Anak

1 MAYAT DALAM KARUNG 2
REKONTRUKSI: PW merekonstruksi cara dia menghabisi dan membuang jasad istrinya dalam karung di tumpukan sampah, Selasa (2/8/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Tak mendapatkan restu dari orangtuanya, Junaesih (36) nekat kabur dan menikahi pamannya, PW alias ADI (37), secara siri pada tahun 2016. Setelah 8 tahun berlalu, Junesih justru ditemukan tewas dalam karung pada tumpukan sampah oleh warga di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 30 Juli 2022.

Adik bungsu korban, Siska mengatakan, kakak perempuannya itu telah meninggalkan rumah keluarga di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang sejak 2014. Junaesih diduga kabur bersama pamannya berinisial PW, karena tak mendapatkan restu dari orangtua.

“Awalnya almarhumah kabur dari rumah, dan enggak ada kabar selama 8 tahun ini. Pergi sejak Desember 2014 lalu,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (2/8/2022).

Siska menjelaskan, meski Junaesih dan PW tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, namun keluarga tidak pernah mendapatkan kabar dari keduanya. Justru kabar keberadaan kakaknya itu diketahui dari media sosial, usai beredarnya hasil identifikasi rumah sakit atas penemuan korban pembunuhan di dalam karung. “Sedih, sekian lama gak ada kabar, sekalinya ada kabar (sudah) tak bernyawa,” jelasnya.

Siska mengungkapkan, dari pernikahan Junaesih dan PW, kakaknya telah melahirkan dua orang anak yang masih berusia 5 tahun dan 40 hari. Awalnya, keluarga sempat khawatir kedua anaknya juga menjadi korban kebiadaban PW, namun kedua anaknya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.

“Anak yang masih bayi dan yang masih berusia 5 tahun tidak ada kabar, saya takut yang bayi juga dibunuh. Alhamdulillah anaknya masih pada hidup. Yang gede ada di kantor (polisi), yang bayi dititipkan (tetangga korban),” ungkapnya.

Siska mengku hingga saat ini keluarga masih mempertanyakan motif pembunuhan sadis kakak perempuannya itu. Sebab kondisi jenazah Junaesih cukup memprihatinkan penuh dengan luka dalam.”Saya juga penasaran (penyebab pelaku menghabisi nyawa kakaknya). Belum ada jawaban dari pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga membenarkan jika Junaesih meninggalkan rumah karena menikah dengan paman kandungnya, lantaran tak direstui keluarga. Sebelum menikah dengan pamannya, Junaesih juga masih tercatat sebagai istri orang lain.

“Pelaku juga merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya, dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun, dan anak kedua berumur 40 hari,” katanya.

Shinto menjelaskan, kasus pembunuhan mayat dalam karung itu terjadi pada Jumat (30/8/2022) malam. Awalnya, PW meminta Junaesih untuk memberikan susu pada anak yang baru dilahirkannya itu. Namun perintah itu tak didengar oleh korban.

“Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku membangunkan korban untuk menyusui bayi agar berhenti menangis. Namun tidak mendapat respon, sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan, merasa tidak dihargai sebagai seorang suami, PW akhirnya nekat menghabisi nyawa Junaesih menggunakan kasur yang dibekapkan ke korban hingga akhirnya tak bernapas.

“Pelaku juga kesal karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban, karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini,” ungkapnya.

Shinto menjelaskan, usai menghabisi Junaesih, jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam karung. Pada proses itu, disaksikan oleh anak perempuan kandungnya yang masih berusia 5 tahun.

“Pada Sabtu (31/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa jasad korban yang ada di dalam karung menggunakan sepeda motor Honda Supra X berplat nomor B 6659 GCZ. Bersama anaknya yang berusia 5 tahun, kemudian membuang jenazah korban di TKP. Sedangkan anak yang berusia 40 hari, pelaku titipkan ke temannya di Rajeg, Tangerang,” jelasnya.

Shinto menegaskan, terungkapnya kasus pembunuhan dalam karung itu merupakan hasil kerja keras tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang, yang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi korban.

“Pelaku pembunuhan PW yang juga adalah suami korban, ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan persangkaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, PW mengakui telah menghabisi istrinya tersebut karena kesal dengan korban. Pembuangan jenazah korban di tempat sampah tidak direncanakan sebelumnya.
“Saya masukin ke dalam karung, ditumpuk pakaian bekas supaya disangka sampah. Dinaikan ke belakang motor, kalau anak di depan,” katanya. (darjat)

Pos terkait