SERANG, BANTEN RAYA- Pasca tawuran maut di Jalan Raya Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang melibatkan pelajar SMK Negeri 2 Kota Serang, Kejati Banten turun ke sekolah guna mencegah terulangnya kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Habron Siahaan menyesalkan maraknya kasus tawuran pelajar baik di Kota Serang maupun beberapa wilayah lainnya di Provinsi Banten.
“Yang jelas kami prihatin, atas peristiwa tawuran pelajar kemarin, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Untuk itu, kami dari Tim Penkum Kejati Banten datang ke sekolah untuk memberikan pengetahuan hukum kepada pelajar,” katanya kepada Banten Raya saat melakukan penyuluhan hukum di SMKN 2 Kota Serang, Rabu (26/1).
Ivan menjelaskan, penyuluhan hukum bagi pelajar di Kota Serang, merupakan upaya Kejati Banten untuk memberikan informasi mengenai hukum bagi kalangan dunia pendidikan khususnya pelajar.
“Kita memberikan pengetahuan dan informasi mengenai hukum, apa itu hukum, agar pelajar tidak terjerumus melakukan perbuatan seperti tawuran, narkotika, dan yang lainnya,” jelasnya.
Ivan mengungkapkan kehadiran Penkum Kejati Banten di sekolah diharapkan memberikan motivasi bagi pelajar agar tertib hukum, dan lebih waspada menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar aturan, termasuk tawuran.
“Dengan adanya pengetahuan hukum ini, kita harapkan bisa menjadi rem bagi mereka, agar tidak melakukan tawuran. Meski masih usia di bawah umur, ancaman pidana masih tetap berlaku, apalagi korbannya sampai meninggal dunia,” ungkapnya.
Ivan berharap sebagai generasi muda yang tengah fokus dalam mengejar mimpi dan cita-cita, pelajar seharusnya fokus belajar, dan meninggalkan hal yang tidak penting termasuk melawan hukum.
“Kami memandang pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Serang Lilik Hidayatulloh mengapresiasi adanya program jaksa masuk sekolah. Sebanyak 300 siswa di sekolahnya itu mengikuti pembekalan soal hukum dari Kejati Banten.
“Kita sudah menjalankan kaitannya dengan aturan-aturan, rambu-rambu yang tidak boleh dilakukan oleh siswa termasuk kenakalan remaja, tawuran,” katanya.
Sekedar diketahui, dua kelompok pelajar dari SMKN 2 dengan SMK 1 PGRI Kota Serang terjadi pada Kamis (14/1) lalu. Satu orang pelajar inisal MA (16) tewas karena ditusuk oleh tiga orang pelaku berinisial R (18), MK (18) dan MGS (18).
Ketiga pelaku statusnya masih pelajar tersebut, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota. (darjat)