Trending

Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Melalui Pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswa

Oleh: Hj. Andjar Astuti, Ir.,M.Si.

Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Pendidikan pada dasarnya merupakan proses pendewasaan dan pemandirian manusia secara sistematis, agar dapat menjadi penerus bangsa yang memiliki kemampuan serta siap menjalani kehidupan secara bertanggung jawab.

Dalam meningkatkan pendidikannya tentu tidak harus didapatkan hanya dalam pendidikan formal, namun dapat pula dilakukan melalui peran Akademisi dalam kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi. Undang-undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 menyatakan bahwa: Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan, penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Salah satu bentuk Pengabdian Masyarakat dari Perguruan Tinggi, dapat dilaksanakan melalui Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), sehingga KKM merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkuliahan dan wajib bagi setiap mahasiswa Strata Satu (S.1). Tahun 2022 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menerapkan KKM Tematik, yang artinya setiap mahasiswa  mengikuti KKM dengan tema yang telah ditentukan, yaitu “Menumbuhkan Kreatifitas dalam Mendorong Kehidupan Sosial Ekonomi Daerah”.

Hal ini dapat terwujud melalui peningkatan pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan Potensi local yang ada pada daerah sasaran KKM. Peserta KKM disebar kedaerah-daerah agar dapat menggerakan masyarakat dalam menjalankan program-program yang disusun selama KKM berlangsung. Program yang bersifat membangun dan berbasis pada potensi local ini disesuaikan dengan Waktu, dana dan Sumberdaya yang trsedia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button