Minuman Red Wine Bersertifikat Halal Beredar di Masyarakat, Kemenag Angkat Suara!

red wine bersertifikat halal
Ilustrasi minuman red wine yang bersertifikat halal (Freepik/rawpixel.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Baru-baru ini, informasi mengenai penjualan produk red wine dengan merk Nabidz yang diduga telah bersertifikat halal menjadi viral di media sosial.

Dalam menyikapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (kemenag) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk red wine.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, pada Rabu 26 Juli 2023, mengklarifikasi bahwa meskipun produk minuman dengan merk Nabidz yang diduga red wine telah bersertifikat halal.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJPH Kemenag menegaskan produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah, dikutip Bantenraya.co.id dari Pmjnews.com.

BACA JUGA: Profil Penyanyi Sinead O’Connor yang Meninggal Dunia, Seorang Mualaf dan Pernah Robek Foto Paus Yohanes Paulus II

Produk jus buah merk Nabidz telah diajukan untuk sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan adalah jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Aqil menjelaskan bahwa Pendamping PPH telah memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal, serta proses produksinya dilakukan secara sederhana tanpa melibatkan proses fermentasi.

Foto produk yang diunggah pada sistem Sihalal juga menampilkan kemasan botol plastik sebagai kemasan dari produk tersebut.

BACA JUGA: Michelle Ashley, Anak Pinkan Mambo Dilecehkan Ayah Tiri Selama 3 Tahun, Malah Bela Suaminya

Berdasarkan hasil verifikasi dari Pendamping PPH, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan halal.

Sebagai hasilnya, pada tanggal 12 Juni 2023, Komite Fatwa menetapkan bahwa produk tersebut memenuhi kriteria kehalalan.

Namun, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain yang tidak sesuai, yaitu red wine.

Aqil menegaskan bahwa BPJPH tidak mengizinkan penggunaan SH tersebut untuk produk yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.

BACA JUGA: Himawar Adakan Dialog Publik, Hadirkan Narasumber dari KPU dan Bawaslu Demi Wujudkan Pemilih yang Bersih

BPJPH telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus red wine ini.

Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mencabut Sertifikasi Halal jika perlu.

Untuk saat ini, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 yang terkait dengan produk Jus Buah Anggur Nabidz, sebagai langkah tanggapannya dalam proses investigasi oleh tim pengawasan.

BPJPH bertekad untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam memastikan produk yang bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Pos terkait