Motor Listrik Bisa Dibeli Cuma Modal KTP? Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Subsidi motor listrik Rp 7 juta
Kini masyarakat Indonesia bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta cuma modal KTP. (Instagram @segwaymotors.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah resmi memperluas program subsidi pembelian motor listrik.

Kini, seluruh masyarakat bisa memperoleh subsidi pembelian motor listrik setelah sebelumnya hanya dibatasi untuk sejumlah kelompok.

Kebijakan ini seiring pemerintah akhirnya merevisi persyaratan pembeli motor listrik subsidi.

Awalnya, persyaratan ini menyasar kepada kalangan menengah ke bawah kini siapapun bisa membeli motor listrik subsidi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

BACA JUGA: Datang ke UI, Anies Baswedan Menyatakan ingin Menyita Aset-aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Melalui beleid baru itu, pemerintah mempermudah syarat penerima subsidi.

Pertama, penerima adalah WNI dengan usia minimal 17 tahun.

Kedua, memiliki KTP elektronik.

Dan ketiga, satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus.

BACA JUGA: Masuk Whislist Liburan! Berikut Tempat Wisata di Magetan yang Pemandangannya Bikin Betah dan Ogah Pulang

Dalam aturan terbaru itu, disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

“Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” katanya.

Masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ujarnya.

Program subsidi pembelian motor listrik sebelumnya terbatas untuk empat kategori.

BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Wisata di Sumatera Utara Paling Hits dan Cantik, Cocok Untuk Liburan!

Keempat kategori itu adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Agus menambahkan, dalam melakukan proses pembelian motor listrik, pihak diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.

NIK pembeli harus terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian.

Data itu disebut dengan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua atau Sisapira.

Lantas, apa saja syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik?

BACA JUGA: Wajib Dikunjungi! Tempat Wisata Terbaik di Banjarbaru yang Paling Hits dan Terbaru , Cocok untuk Liburan Bareng keluarga

Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023

1. Penerima bantuan subsidi harus WNI dan berusia minimal 17 tahun.

2. Penerima harus memiliki KTP elektronik.

3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik saja.

BACA JUGA: Indah Banget! Tempat Wisata Bahari di Pulau Rote yang Dikenal Sangat Indah, Cocok untuk Liburan Bareng Pasangan

cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

1. Calon pembeli motor listrik harus mengunjungi dealer terdekat, untuk melakukan verifikasi data.

Pihak dealer akan memeriksa NIK dan KTP calon pembeli motor listrik.

2. Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan.

Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.

3. Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN. Atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.

4. Pemerintah sudah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik: Gesits, Volta, dan Selis.

5. Untuk pendataan verifikasi calon pembeli. Juga pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.

Melalui program bantuan pemrintah ini, diharapkan negara Indonesia dapat mempercepat transisi menuju kendaraan berbahan bakar maju yang lebih ramah lingkungan.***

Pos terkait