Trending

Motor Listrik Bisa Dibeli Cuma Modal KTP? Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

“Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” katanya.

Masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ujarnya.

Program subsidi pembelian motor listrik sebelumnya terbatas untuk empat kategori.

BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Wisata di Sumatera Utara Paling Hits dan Cantik, Cocok Untuk Liburan!

Keempat kategori itu adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Agus menambahkan, dalam melakukan proses pembelian motor listrik, pihak diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.

NIK pembeli harus terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian.

Data itu disebut dengan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua atau Sisapira.

Lantas, apa saja syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik?

BACA JUGA: Wajib Dikunjungi! Tempat Wisata Terbaik di Banjarbaru yang Paling Hits dan Terbaru , Cocok untuk Liburan Bareng keluarga

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button