Trending

Motor Listrik Bisa Dibeli Cuma Modal KTP? Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023

1. Penerima bantuan subsidi harus WNI dan berusia minimal 17 tahun.

2. Penerima harus memiliki KTP elektronik.

3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik saja.

BACA JUGA: Indah Banget! Tempat Wisata Bahari di Pulau Rote yang Dikenal Sangat Indah, Cocok untuk Liburan Bareng Pasangan

cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

1. Calon pembeli motor listrik harus mengunjungi dealer terdekat, untuk melakukan verifikasi data.

Pihak dealer akan memeriksa NIK dan KTP calon pembeli motor listrik.

2. Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan.

Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.

3. Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN. Atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.

4. Pemerintah sudah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik: Gesits, Volta, dan Selis.

5. Untuk pendataan verifikasi calon pembeli. Juga pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.

Melalui program bantuan pemrintah ini, diharapkan negara Indonesia dapat mempercepat transisi menuju kendaraan berbahan bakar maju yang lebih ramah lingkungan.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button