SERANG, BANTEN RAYA – Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat ada 1,5 juta kendaraan di wilayah hukum Polda Banten menunggak bayar pajak lebih dari 2 tahun. Berdasarkan Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jutaan kendaraan itu terancam akan dihapus datanya dari sistem yang ada di Samsat.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, ada sekitar 5 juta kendaraan yang tercatat di wilayah hukum Polda Banten, dari jumlah itu ada sekitar 30 persen kendaraan bermotor menunggak pajak lebih dari 2 tahun.
“Dari lima juta itu kurang lebih ada 30 persen. Berarti ada 1,5 juta kendaraan baik roda dua, roda empat dan di atasnya, menunggak pajak itu masuk dalam kategorinya penghapusan data kendaraan,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (23/10/2022).
Budi menjelaskan, untuk penghapusan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun itu, tertuang dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Intinya petugas kepolisan atau yang ada di registrasi bisa menghapus ranmor sesuai yang ada dalam unsur pasal tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan untuk rencana penghapusan data kendaraan itu masih dalam tahap sosialisasi, sambil menunggu informasi dari pemerintah pusat. “Langkah sosialisasi yang kita lakukan diharapkan bisa mereduksi jumlah kendaraan bermotor yang tidak aktif tadi. Sehingga bisa aktif kembali, dengan validasi data,” ungkapnya.
Budi menambahkan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan agar dapat melunasinya saat ini. Sebab, Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Makanya kita harapkan bagi masyarakat yang memiliki harta kendaraan yang dianggap itu sebagai harta atau aset bisa meregistrasikan kembali,” tambahnya.
Budi menjelaskan, pendataan kendaraan bermotor tersebut sangat penting dilakukan, agar para stakeholder dapat mengambil keputusan yang tepat dan benar terkait masalah kendaraan bermotor. “Saya pikir setidaknya warga masyarakat sadar dalam tahapan sosialisasi ini sehingga bisa meregistrasikan kembali dan memenuhi kewajiban bayar pajak,” jelasnya.
Budi menegaskan apabila data kendaraan sudah dihapus, maka registrasi kendaraan yang telah dihapus tidak bisa diaktifkan kembali oleh pemiliknya. “Ada enggak upaya yang bisa dilakukan kalau ini sudah telat, karena bunyi undang-undangnya seperti itu,” tegasnya.
Meski begitu, Rudi mengatakan, walau data kendaraan penunggak pajak lebih dari dua tahun, kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum. “Engga bisa (ditilang atau diamankan) karena itu kan harta masyarakat, kita hanya menghapus datanya saja,” ungkapnya. (darjat)