SERANG, BANTEN RAYA – Oknum TNI AD berpangkat Kopda dengan inisial N (33) ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di Kelapa Dua, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Oknum TNI AD itu ditangkap petugas BNN atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Ketika diamankan, petugas mengamankan barang bukti sekitar 50 kilogram ganja dari oknum TNI dan rekannya PL (43) wilayah Aceh.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh oknum TNI itu, bermula dari informasi masyarakat.
Baca juga : Jaga Kekompakan TNI-Polri di Banten, Korem dan Polda Kunjungi Markas Anak Buahnya
Masyarakat mencurigai aktivitas oknum TNI dan rekannya di kos-kosan Soponasakti Islamic, Karawaci, Tangerang.
Dari kecurigaan itu, warga kemudian melaporkan aktivitas oknum TNI tersebut ke anggota BNNP Banten.
Pada Senin 1 Mei 2023 malam, tim BNN langsung menuju kos-kosan oknum TNI tersebut.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan didapati adanya oknum TNI, dan ditemukan barang bukti 50 kilogram ganja.
Baca juga : Bikin Geleng Kepala, Tio Pakusadewo Sebut Ada Diskotik dalam Penjara Hingga Transaksi Narkoba
Saat ini, oknum TNI tersebut telah diserahkan ke Polisi Militer Kodam Jayakarta untuk diproses secara militer.
Plt BNNP Banten Rachmad Rasnova mengatakan oknum TNI berinisial N dan rekannya PL ditangkap sekitar pukul 20.20 WIB di sebuah kos-kosan di Karawaci, Tangerang.
“Saat penggeledahan ditemukan tiga buah tas berwarna hijau (berisi ganja-red), setelah diinterogasi tersangka PL dan N membenarkan barang bukti yang ditemukan di dalam kamar adalah ganja,” katanya saat ekpose di kanto BNNP Banten, Senin 8 Mei 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari membenarkan adanya penangkapan oknum anggota TNI di wilayah Tangerang, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Benar Mas, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya,” katanya.
Hamim menjelaskan oknum TNI Kopda N merupakan anggota dari Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda (IM) Banda Aceh. Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kodam IM.
“Yang bersangkutan bertugas di Kodam IM,” jelasnya.
Baca juga : Polda Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Restoratif Justice 12 Tersangka Direhabilitasi
Meski bukan anggota Kodam Jaya, Hamim menambahkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diproses olehnya, lantaran lokasi peristiwa hukum terjadi di wilayah hukumnya.
“Tapi karena locusnya di wilayah Kodam Jaya, sekarang dalam penanganan Pomdam Jaya berkoordinasi dengan Pomdam IM,” tambahnya. ***