BANTENRAYA.CO.ID – Penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun, hingga 31 Juli 2025, berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun.
Sampai dengan Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions O, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
BACA JUGA: Bank bjb Hadirkan Layanan Terkini untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Lebih Nyaman
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli, menjelaskan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga 2025,” kata Rosmauli dikutip Bantenraya.com, Jumat 29 Agustus 2025.
Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun sampai dengan Juli 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp462,67 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” kata Rosmauli.***





