Panjat Tembok 4 Meter, Dua Napi Kabur

1 NAPI KABUR 2
KABUR: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Masjuno memperlihatkan foto dua narapidana yang kabur, Selasa (10/1/2023).

SERANG, BANTEN RAYA – Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Serang, Kota Serang melarikan diri pada 28 Desember 2022. Kedua napi kasus pencurian dan penggelapan itu kabur dengan cara memanjat tembok setinggi 4 meter.

Adapun identitas kedua narapidana yang melarikan diri dari Lapas Serang tersebut yaitu Sunanjaya warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, terpidana kasus pencurian. Kemudian, Ahzab, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, terpidana kasus penggelapan kendaraan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten Masjuno membenarkan jika dua warga binaan di Lapas Serang yaitu Sunanjaya dan Ahzab melarikan diri, dengan cara memanjat tembok setinggi 4 meter.

“Kami benarkan narapidana Lapas Serang 2 orang melarikan diri pada tanggal 28 Desember 2022. Yang bersangkutan melarikan diri melalui tembok,” kata Masjuno kepada awak media di kantor Kemenkumham Banten, Selasa (10/1/2023).

Masjuno menambahkan, kedua narapidana tersebut baru beberapa bulan menjadi warga binaan Lapas Serang. Dari data yang dimilikinya, Sunanjaya masuk ke Lapas Serang dari Rutan Serang pada 22 November 2022, dan Ahzab masuk pada 4 Agustus 2022.

“Narapidana umum, pencurian dan penggelapan 378, satu lagi 363 pencurian terkualifikasi. Sudah (narapidana), ada yang 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan. Di Lapas sudah menjalani lebih 6 bulan, dan 2 bulan,” tambahnya.

Masjuno mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kedua narapidana melarikan diri dengan melompati tembok setinggi 4 meter, pada pukul 17.45 WIB atau menjelang Magrib.

“Waktu rawan memang itu, cuaca juga dalam kondisi hujan, memanfaatkan waktu yang sedemikian rawan itu. Memanjat tembok bersama-sama dua orang itu,” ungkapnya.

Masjuno menegaskan, kaburnya 2 narapidana itu tidak melibatkan anggota di Lapas Serang. Namun terjadinya hal itu diduga adanya unsur kelalaian dari petugas jaga Lapas Serang.

“Sedang kami dalami, sejauh ini tidak ada unsur keterlibatan pegawai kecuali unsur kelalaian, ya sedang kita dalami. Tentu ada beberapa pihak yang bertanggungjawab,” tegasnya.

Masjuno menerangkan, dalam upaya pengejaran kedua warga binaan yang melarikan diri itu, Lapas Serang telah melaporkan kejadian itu ke Mapolres Serang Kota, dan saat ini pihak Lapas Serang dibantu Kepolisian masih melakukan pengejaran.

“Tentu akan ada sanksi-sanksi yang dikenakan, karena melakukan pelanggaran. Pastinya (tidak dapat remisi), ada beberapa hukuman disiplin. Ya mudah-mudahan tertangkap kembali,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Masjuno juga meminta peran aktif masyarakat dan keluarga kedua narapidana tersebut, untuk bekerja sama dengan Kemenkum HAM untuk memberikan informasi keberadaannya.

“Untuk itu mohon dukungan dari semua teman-teman untuk bersinergi dengan kamu manakala ada informasi (keberadaan napi kabur),” pintanya. (darjat)

Pos terkait