Parpol di Kabupaten Serang Rombak Posisi Bakal Calon Legislatif Jelang Penetapan DCT

IMG 20231004 WA0008
KPU Kabupaten Serang menerima dokumen rancangan DCT dari Partai Ummat pada Selasa, 3 November 2023. (Rohmatulloh Tanjung / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah partai politik atau parpol di Kabupaten Serang rombak posisi bakal calon jelang penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang mulai melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap atau DCT.

Dari dokumen yang diterima KPU, terungkap beberapa parpol melakukan prombakan bakal calon legislatif atau Bacaleg yang diusungnya.

Bacaan Lainnya

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan  pencermatan rancangan DCT.

BACA JUGA:Lukas Out, Perserang Cari Pelatih Baru Berpengalaman

“Hari ini (kemarin) hari terakhir partai politik menyampaikan dokumen rancangan DCT sampai pukul 23.59 WIB,” ujar Idrus, Selasa 3 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan, hingga pukul 15.00 WIB kemarin baru 11 parpol yang telah menyampaikan dokumen rancangan DCT.

“Dalam pengajuan ini ada yang melakukan perubahan ada yang tetap dari DCS ke DCT tidak ada perubahan. Ada beberapa parpol yang merubah nomor urut dan menggeser dapil (daerah pemilihan),” ungkapnya.

Adapun terkait dengan parpol di Kabupaten Serang yang melakukan penggantian bacalegnya, Idrus menuturkan, pihaknya baru menerima informasi namun belum melakukan pemeriksaan dokumennya.

BACA JUGA:Pernah Sebabkan 106 Orang Meninggal, Kemenkes Sebut Virus Nipah Bukan Virus Baru

“Ada yang konsultasi mau melakukan penggatian. Terus ada juga bacaleg yang informasinya mengundurkan diri,” kata Idrus tanpa menyebutkan parpol yang dimaksud.

Idrus menjelaskan, sesuai ketentuan parpol masih bisa melakukan penggantian bacaleg yang diusungnya sebelum ditetapkan menjadi DCT.

“Kalau sudah DCT. ketentuannya sudah mengikat dan tidak dapat diganti lagi. Penetapan DCT sesuai jadwal tanggal 3 November dan pengumuman DCT tanggal 4 November,” ungkapnya.

Disoal terkait parpol yang melakukan pergantian ketua umum seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Idrus menuturkan, dokumen pencalegan harus ditanda tangani oleh ketua umum yang baru.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Serang Membuat Putusan Ajaib, Kasus AJB Ciruas Dibatalkan yang Mengakibatkan Hak Ahli Waris Hilang

“Kalau seperti itu (pergantian ketua umum) yang tanda tangan harus sesuai dengan ketua umum yang sekarang. Nanti saya cek dulu dokumennya,” ujarnya.***

Pos terkait