BANTENRAYA.CO.ID – Penjualan daging anjing dan kucing di pasar Tomohon mungkin tidak akan berlangsung lebih lama lagi.
Pasalnya sudah ada larangan resmi atas pendagangan anjing dan kucing di pasar Tomohon untuk dikonsumsi.
Dirangkum bantenraya.co.id dari salah satu postingan akun Instagram @mongabay.id, Kota Tomohon di Sulawesi Utara terkenal memiliki pasar yang menjual binatang peliharaan untuk dikonsumsi.
BACA JUGA: Jangan Takut Donor Darah! Manfaatnya Sangat Besar ke Kesehatan
Pasar Tomohon berlokasi di Palaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Pasar tersebut juga memiliki julukan “pasar ekstrem” karena di sana merupakan tempat jual-beli daging binatang eksotis dan hewan peliharaan.
Selain daging anjing dan kucing, di sana juga dijual daging ular, kelelawar, dan tikus hutan.
BACA JUGA: Penantian Panjang 26 Tahun, Uruguay Juara Piala Dunia U-20, Setelah Kalahkan Italia
Namun untuk daging anjing dan kucing kali ini telah resmi untuk dilarang diperdagangkan di sana.
Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring, menyatakan bahwa daging anjing dan kucing merupakan bagian dari tradisi nenek moyang orang Minahasa, kelompok etnis terbesar di Sulawesi Utara.
Namun, mengingat risiko kesehatan dan sorotan internasional, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan pelarangan penjualan anjing dan kucing untuk konsumsi.
BACA JUGA: 4 Tips Menjadi Pendengar yang Baik, Rahasia untuk Hubungan Kalian Makin Langgeng
Perjuangan AFMI dan HSI
Pegiat perlindungan satwa, termasuk organisasi lokal seperti Animal Friends Manado Indonesia (AFMI) dan Humane Society International (HSI), menyambut baik keputusan tersebut.
Mereka menghadapi tantangan dalam memerangi perdagangan dan konsumsi anjing dan kucing di pasar Tomohon dan sejumlah rumah pemotongan hewan peliharaan di Sulawesi Utara.
HSI bersama AFMI telah menyelamatkan ratusan ekor anjing dan kucing dari pasar dan rumah pemotongan hewan.
BACA JUGA: Mengambil Pelajaran dari 4 Ujian yang Disinggung dalam 4 Kisah di Surat Al-Kahfi
Meski demikian, jumlah hewan yang diselamatkan masih kecil dibandingkan dengan jumlah keseluruhan yang diperdagangkan untuk dikonsumsi.
Direktur HSI, Lola Webber, mengungkapkan bahwa perkiraan HSI menunjukkan sekitar 1 juta anjing dan ratusan ribu kucing dibunuh untuk konsumsi di Indonesia setiap tahunnya.
Kebijakan larangan penjualan anjing dan kucing di pasar Tomohon diharapkan dapat mengurangi minat konsumsi hewan-hewan tersebut.
Di samping metode pembunuhan yang dilakukan juga terbilang kejam.
Maka, pelarangan tersebut juga diharapkan memberi perlindungan lebih baik bagi kesejahteraan hewan domestik, khususnya di Kota Tomohon.***