Pelajar SMK di Kabupaten Serang Bisnis Narkoba

1 PELAJAR JUAL NARKOBA
DIAMANKAN: Pelajar SMK di Kabupaten Serang diamankan polisi, atas dugaan kasus narkoba.

SERANG, BANTEN RAYA- Seorang pelajar SMK di Kabupaten Serang berinisial SA (18) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang, karena melakukan bisnis narkoba jenis tembakau gorilla, bersama rekannya MU (19) yang menjadi kurir. Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya, di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Kita gerebek di kontrakannya. Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang mempersiapkan pengiriman paket (tembakau gorilla),” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (12/3/2023).

Michael menjelaskan, penangkapan kedua remaja itu bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas keduanya. Kontrakan tersebut sering kali didatangi orang tak dikenal dan membuat warga resah. “Kami menerima informasi dari masyarakat, karena warga mencurigai jika kedua remaja berprofesi menjual narkoba,” jelasnya.

Michael mengungkapkan, dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 58 paket sedang dan paket kecil tembakau gorila, serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi serta 1 unit timbangan digital.

“Dalam penggeledahan di rumah kontrakan ini, kami menemukan puluhan paket sedang dan kecil tembakau gorila yang disembunyikan di bawah tempat tidur,” ungkapnya.

Michael menerangkan jika dalam pemeriksaan, tersangka SA mengakui jika dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila, sedangkan MU merupakan kurir yang bertugas mengambil dari bandar dan mengirim tembakau gorila ke pemesan.

“Tersangka SA mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram,” terangnya.

Menurut Michael, bisnis tembakau gorilla itu baru dilakukan SA selama 1 bulan. Tersangka SA yang diketahui berstatus sebagai pelajar ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan.

“Setiap belanja, tersangka mengeluarkan modal Rp 8 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 2 juta. Setiap belanja, tersangka bisa menjual habis dalam seminggu,” katanya.

Atas perbuatannya, Michael menegaskan tersangka SA dan MU dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait