Pembawa Sabu Dalam Lapas Tak Jadi Tersangka

1 SABU LAPAS

SERANG, BANTEN RAYA- AH (24), warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pelaku penyelundupan sabu dalam sayur asem di Lapas Serang pada Sabtu (19/3), belum ditetapkan jadi tersangka. Namun polres telah menetapkan dua narapidana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menetapkan LI (32) dan HB (47) warga binaan Lapas Serang selaku pemesan menjadi tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka kami telah menetapkan dua tersangka yaitu LI dan HB sementara AH masih dalam penyidikan sebagai saksi masih terus dikembangkan,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (24/3).

Bacaan Lainnya

Agus menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukannya AH tidak mengetahui jika sayur asem tersebut berisi narkoba. Pemuda asal Ciomas itu hanya mendapatkan perintah untuk mengantarkan makanan oleh rekannya. “AH diminta untuk mengantarkan sayur asem ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB,” jelasnya.

Agus mengungkapkan, dari keterangan LI dan HB, sabu seberat 0,84 gram di dalam jagung itu dipesan dari seorang bandar berinisial OB dengan harga Rp800 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan LI dan HB memesan sabu dari OB (DPO) dengan harga Rp800 ribu selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukan kedalam bonggol jagung pada sayur asem,” ungkapnya.

Agus menegaskan, saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatan tersebut, LI dan HB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Serang Heri Kusrita mengatakan jika tim Lapas telah melakukan pemeriksaan internal, dan diketahui jika kiriman sabu dalam sayur asem itu merupakan pesanan narapidana kasus narkoba berinisial LI dan HB.

“Iya kita juga melakukan pemeriksaan internal. Kepolisian juga melakukan pemeriksaan di sini (dalam lapas), tidak dibawa ke Polres, untuk keamanan,” katanya.

Heri menegaskan, kedua warga binaannya itu telah diberikan sanksi tegas oleh Lapas Serang. Hak-haknya sebagai warga binaan telah dicabut. “Tidak dapat remisi, tidak boleh menerima kunjungan online dan barang oleh siapa pun,” tegasnya. (darjat/rahmat)

Pos terkait