Pemberhentian WH-Andika Diproses ke Jokowi
DPRD Beri Belasan Rekomendasi

SERANG, BANTEN RAYA- DPRD Provinsi Banten secara resmi mulai memproses pemberhentian Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Usulan pemberhentian langsung dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Demikian terungkap dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pengumuman usul pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (5/4).
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, berkenaan dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten maka DPRD melakukan pengumuman pemberhentian. Pengumuman pemberhentian kepala daerah periode 2017-2022 itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD.
“Usulan pemberhentian, disampaikan ke presiden melalui Mendagri oleh pimpinan DPRD paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujarnya.
Seperti diketahui, WH-Andika akan memasuki akhir masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur banten pada 12 Mei 2022.
Politikus Gerindra itu menuturkan, pengumuman usulan pemberhentian tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Disebutkan, pemberhentian kepala dan atau wakil kepala daerah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan diusulkan pimpinan DPRD. Juga sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.
“Untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten kepada presiden. Melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Banten tentang pengumuman usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022,” katanya.