Pembunuh Istri dan Anak Dituntut 13 Tahun Penjara

2 PEMBUNUH ISTRI ANAK
TUNTUTAN: Suasana di luar persidangan usai pembacaan tuntutan pembunuhan istri dan anak di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (3/11/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Supriyadi (44) warga Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, karena terbukti telah membunuh istri dan anaknya saat tidur di dalam kamar pada 8 April 2022.

JPU Kejari Serang Slamet mengatakan, Supriyadi telah terbukti bersalah telah membunuh anak dan istrinya, sesuai dengan dakwaan JPU yaitu pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Slamet kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan oleh terdakwa dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (3/11/2022).

Slamet menambahkan, sebelum menutut Supriyadi atas kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulanginya. Terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.

Untuk diketahui, usai menghabisi istri dan anaknya yaitu Tumijem (43) dan Dion (9), terdakwa Supriyadi berusaha mengakhiri hidupnya dengan menggunakan senjata tajam.

Pelaku yang juga suami dan ayah korban, berusaha mengakhiri hidup dengan cara menyayat lengan kiri dengan pisau. Atas peristiwa itu, Supriyadi sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Peristiwa pembunuhan istri dan anak oleh suaminya itu, terjadi sekitar pukul 01.30 telah menggegerkan warga Kampung Baru, Desa Sentul. Sebelum mengetahui, Tumijem dan Dion tewas, masyarakat dikejutkan dengan teriakan minta tolong Ilham (15), anak pertama Supriyadi dan Tumijem.

Ilham berteriak minta tolong kepada warga karena ibu dan adiknya telah dianiaya oleh bapaknya. Warga yang mendengar teriakan itu langsung keluar rumah dan menolong Ilham yang terlihat ketakutan.

Setelah warga berkumpul, kemudian mendatangi rumah Ilham, warga melihat tubuh ibu dan anak ini bersimbah darah tergeletak di lantai kamar tidur. Warga juga melihat Supriyadi juga dalam kondisi sekarat setelah mencoba bunuh diri dengan menggunakan pisau dapur.

Setelah membaca tuntutan JPU, terdakwa Supriyadi mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (darjat)

Pos terkait