Pembunuh Pasutri di Malingping Cucunya

Bantenraya.co.id– Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Kemed (89) dan Hj Sartimah (75), warga Cigarukgak, RT/RW 09/04, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping,

Kabupaten Lebak, yang ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam rumahnya pada Senin (25 Maret 2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Terduga pelaku adalah cucu korban berinisial JJ (40).

Kapolsek Malingping AKP Sugiar mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang pria yang diurus sejak kecil. Ia mengungkapkan, pembunuhan berhasil diungkap atas pengakuan dari pelaku sendiri.

Sugiar menyebutkan, perkara pembunuhan pasangan lansia sudah dilimpahlan ke Polres Lebak. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres, untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Jalan Empat Lima Kota Serang Rusak

Namun, Sugiar tidak menjelaskan detail kronologis penangkapan. Tapi dugaan pembunuhan dilakukan lantaran pelaku tidak mendapat pinjaman uang.

“Pelaku pinjam uang tapi tidak dikasih, kemudian pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” terangnya.

Kapolres Lebak AKBP Suyono menjelaskan, berawal dari Jumat (22 Maret), korban Kemed pergi ke Kantor Pos

Malingping untuk melengkapi persyaratan pengajuan pencairan gaji ke-13 dengan menantunya bernama Didin.

Dorong Pengembangan Pasar Karbon, IBC Rekomendasikan 8 Poin ke OJK RI

“Pelaku mengetahui bahwa uang penisunan korban akan segera cair. Kemudian pada Minggu (24 Maret 2024),

pelaku mendatangi kediaman kakek dan neneknya untuk meminjam uang Rp500 ribu.

Informasinya untuk mecukupi kebutuhan istri dan anaknya di bulan Ramadan. Pelaku ini pekerjaannya hanya sebatas buruh harian lepas,” ungkap Suyono.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button