Pembunuh Pasutri di Malingping Cucunya

Pembunuh Pasutri di Malingping Cucu Sendiri
PELAKU PEMBUNUHAN: Polisi memperlihatkan terduga pelaku pembunuhan kakek dan nenek di Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Selasa (26 Maret 2024)

Bantenraya.co.id– Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Kemed (89) dan Hj Sartimah (75), warga Cigarukgak, RT/RW 09/04, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping,

Kabupaten Lebak, yang ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam rumahnya pada Senin (25 Maret 2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Terduga pelaku adalah cucu korban berinisial JJ (40).

Kapolsek Malingping AKP Sugiar mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang pria yang diurus sejak kecil. Ia mengungkapkan, pembunuhan berhasil diungkap atas pengakuan dari pelaku sendiri.

Bacaan Lainnya

Sugiar menyebutkan, perkara pembunuhan pasangan lansia sudah dilimpahlan ke Polres Lebak. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres, untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Jalan Empat Lima Kota Serang Rusak

Namun, Sugiar tidak menjelaskan detail kronologis penangkapan. Tapi dugaan pembunuhan dilakukan lantaran pelaku tidak mendapat pinjaman uang.

“Pelaku pinjam uang tapi tidak dikasih, kemudian pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” terangnya.

Kapolres Lebak AKBP Suyono menjelaskan, berawal dari Jumat (22 Maret), korban Kemed pergi ke Kantor Pos

Malingping untuk melengkapi persyaratan pengajuan pencairan gaji ke-13 dengan menantunya bernama Didin.

Dorong Pengembangan Pasar Karbon, IBC Rekomendasikan 8 Poin ke OJK RI

“Pelaku mengetahui bahwa uang penisunan korban akan segera cair. Kemudian pada Minggu (24 Maret 2024),

pelaku mendatangi kediaman kakek dan neneknya untuk meminjam uang Rp500 ribu.

Informasinya untuk mecukupi kebutuhan istri dan anaknya di bulan Ramadan. Pelaku ini pekerjaannya hanya sebatas buruh harian lepas,” ungkap Suyono.

Suyono melanjutkan, dialog antara korban Kemed dengan pelaku pun berlangsung.

Awal Ramadan Harga Kerupuk Mie di Kota Serang Naik

Namun, korban enggan meminjamkan uang karena uang pensiunan belum cair. Karena kesal tidak dipinjami

uang, akhirnya pelaku menendang korban menggunakan kaki kanan sampai tersungkur ke ubin rumah korban.

“Setelah korban Kemed tak sadarkan diri, korban perempuan menghampiri pelaku, dan menanyakan ada apa,

seketika pelaku langsung menendang korban perempuan sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki kanan.

Program Berkelanjutan, Srikandi PLN Banten Dukung Pemerintah Cegah Stunting

Diduga kuat pelaku juga memukul kepala korban dengan benda tumpul sehingga menyebabkan kematian,” katanya.

Setelah kedua korban tidak sadarkan diri, pelaku bergegas mengambil peci milik Kemend tempat dimana korban sering menyimpan uang.

“Di dalam peci ada uang Rp 300 ribu, pelaku pun langsung mengambilnya, dan melarikan diri melalui pintu depan,” paparnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu membeberkan, pihaknya sudah curiga kepada pelaku.

Tradisi Nyekar Jelang Ramadan di Kota Serang

Sebab, saat melakukan olah TKP, pelaku menangis histeris, namun saat dibawa ke Mapolsek Malingping tangisan pelaku mereda.

“Saat polisi ke lokasi kejadian kami melihat pelaku menangis histeris, kami pun langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan,” ucap Wisnu.

Kecurigaan semakin besar, karena keterangan pelaku dengan saksi lain sangat berbeda.

“Pelaku bilang bahwa saat kejadian jarang ke rumah korban. Namun, saksi lain berkata bahwa pelaku selalu tidak jauh dari rumah korban,” beber Wisnu.

PLN UID Banten Hadirkan 6 UMKM Binaan pada Dhawafest Pesona 2024

Pihak kepolisian terus mengintrograsi pelaku sampai akhirnya mengaku atas tindakan kejinya. “Pelaku mengaku menganiaya korban.

Untuk sementara, pelaku menyampaikan keterangan bahwa melakukan pembunuhan tidak menggunakan alat apapun.

Hasil visum belum keluar, namun dugaan sementara pelaku membunuh nenek dan kakeknya menggunakan benda tumpul, sehingga menyebabkan kepala kedua korban sampai berdarah,” ungkap Wisnu.

Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Dua Rekor Fahmi Hakim

“Pelaku dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 338, dengan ancaman penjara selama 10 tahun, dan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun penjara, paling lama seumur hidup,” tutup Wisnu.

Pelaku JJ mengatakan, melakukan tindakan pembunuhan karena tidak sadar atau gelap mata.

“Saya menyesal, waktu itu sedang khilaf, pas nenek dan kakek berdarah pun tidak tahu kalau korban kehilangan nyawa, makannya saya menangis histeris,” singkatnya.

Okum, warga setempat sekaligus tokoh masyarakat membenarkan atas penangkapan cucu angkat itu.

154 Rumah di Kota Serang Terendam Banjir

Ia tak menyangka keluarganya sendiri yang diduga menjadi dalang dari tragedi tersebut. Ia menuturkan, pengamanan pelaku setelah dirinya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Malingping.

“JJ adalah sosok yang bermasyarakat dan tidak pernah murung. Orangnya baik juga kalau sedang bergaul, cuma heran juga kenapa bisa sampai segitunya,” ungkap Okum. (sahrul/muhaemin)

 

Pos terkait