SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berebut aset Iwak Banten. Iwak Banten diperebutkan Pemkot Serang dan Pemprov Banten, lantaran kedua pemerintah daerah tersebut ingin sama-sama memanfaatkan aset tersebut. Namun lantaran keduanya masih sama-sama keukeh dan tak ada titik terang, Iwak Banten pun dibiarkan terbengkalai.
Sekadar diketahui, lahan Iwak Banten merupakan aset milik Pemkot Serang, sementara bangunan Iwak Banten milik Pemprov Banten. Aset Iwak Banten berada di Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, aset Iwak Banten sejatinya belum ada titik terang.
“Iwak Banten sebenarnya ini belum ada kesimpulan,” ujar Syafrudin kepada Banten Raya ditemui usai peringatan Isra Mi’raj di Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Kamis (23/2/2023).
Syafrudin menjelaskan, lahan Iwak Banten milik aset Kota Serang, hanya memang bangunannya milik Pemprov Banten yang dibangun dari dana kementerian kelautan dan perikanan. “Itu kan dana pusat. Bukan dana provinsi, makanya kalau menurut saya segera diserahkan,” katanya.
Menurut Syafrudin, masa penyerahan bangunan di Iwak Banten sudah habis, sehingga Pemprov Banten harus segera menyerahkan ke Pemkot Serang. “Karena dananya itu bukan dari Pemprov tapi pusat,” jelas dia.
Syafrudin mengungkapkan, Pemprov Banten mengajukan permohonan lagi untuk mengelola Iwak Banten, namun Pemkot Serang menolak. “Mengajukan lagi tapi kami tolak. Penolakan itu sudah kami kirim surat,” kata Syafrudin.
Syafrudin menjelaskan, pihaknya menolak permohonan pengajuan Pemprov Banten untuk menggunakan Iwak Banten, lantaran mau dimanfaatkan oleh Pemkot Serang. “Kita mau pakai. Provinsi banyak kan bangunannya. Kita belum punya,” jelas Syafrudin.
Syafrudin mengaku pihaknya telah berencana akan membangun Iwak Banten. Bahkan, pihaknya pun telah menganggarkan sebesar Rp3,5 miliar. Namun lantaran aset bangunan Iwak Banten belum diserahkan, rencana Pemkot Serang membangun Iwak Banten pun tertunda.
“Iya mau dibangun Pemkot akhirnya gak jadi, tapi kan masih belum diserahkan. Makanya ditunda. Karena provinsi belum menyerahkan aset bangunannya. Ini supaya cepat diserahkan,” tegas dia.
Rencananya bila bangunan Iwak Banten sudah diserahkan kepada Pemkot Serang, akan digunakan untuk menampung para pelaku UMKM Kota Serang. “Mohon didorong karena untuk penampungan UMKM,” katanya.
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana menambahkan, lahan Iwak Banten sudah diserahkan ke Pemkot Serang dari Pemkab Serang, sehingga jadi milik Pemkot Serang, hanya memang bangunannya masih milik Pemprov Banten.
“Harapannya kalau memang provinsi berkenan, tidak ada rencana lain kami juga ada rencana. Tapi kalau memang provinsi mempunyai rencana ya mungkin kami nanti koordinasi lagi,” kata Imam Rana Hardiana.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Iwak Banten rencananya akan dijadikan sebagi ruang terbuka hijau atau RTH. Hal itu disebabkan karena setengah lahan Iwak Banten akan terdampak rencana pembangunan fly over Ciceri. “Iwak Banten, rencana akan dijadikan ruang terbuka hijau, karena setengah lahannya akan terdampak rencana pembangunan fly over Ciceri,” ujar Rina.
Dengan demikian, maka Pemprov Banten tidak akan memanfaatkan Iwak Banten untuk dijadikan sebagai perkantoran atau semacamnya. “Rencana saat ini seperti itu,” ujarnya. (harir/tohir)