Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Terlarang Dibekuk Polisi

Penembak Kantor MUI
Obat-obatan ditemukan Polisi dari kasus penembak Kantor MUI. (Pixabay/stevepb)

BANTENRAYA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan terduga pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, hingga obat-obatan terlarang jenis narkotika berinisial UP (23) warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, empat linting narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1,23 gram, 130 butir obat tramadol HCI, dan satu bungkus plastik bening berisikan 300 butir obat Hexymer, dan uang hasil penjualan obat-obatan terlarang Rp 200 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan, pelaku pengedar narkotika ditangkap di rumah pelaku pada Sabtu (20/5) malam. Saat ditangkap pelaku tidak bisa berkutik karena mengakui perbuatannya. “Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti narkotika,” kata Ilman, Minggu 21 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Dua Kios di Pasar Munjul Pandeglang Terbakar, Begini Kondisi Pemiliknya

Dikatakan Ilman, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayahnya kerap dijadikan lokasi untuk transaksi tembakau sintetis dan obat terlarang. “Untuk kronologis penangkapan, awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis narkotika. Kemudian anggota melakukan lidik dan mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.

Tidak hanya pelaku, kata dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika. “Ketika dilakukan pemeriksaan badan dan di sekitar tempat duduk tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis, obat tramadol HCI, dan Hexymer. “Pelaku, dan barang bukti sudah kami amankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, katanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 112 Ayat 1, subsider pasal 111 Ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, Juncto Permenkes nomor 36 tahun 2022, tentang perubahan penggolongan narkotika. “Pelaku juga terancam pasal 197 Juncto pasal 106 subsider pasal 196 Juncto pasal 98 ayat 2, ayat 3, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 atau nomor 11 tahun 2020 tentang kesehatan,” tegasnya. ***

Pos terkait