Perkara Korupsi Eks Dua Kades Segera Disidang

1 KASUS DESA
PELIMPAHAN BERKAS: Kejari Serang melimpahkan berkas perkara korupsi ke Pengadilan Negeri Serang, kemarin.

SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melimpahkan dua perkara korupsi yang melibatkan dua mantan kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Serang, ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya adalah mantan Kades Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Habibullah, dan mantan Kades Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Abudi.

Diketahui, mantan Kades Telaga Habibullah diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Telaga tahun 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. Motifnya dengan melaksanakan kegiatan fiktif.

Dari hasil penyidikan Kejari Serang, kegiatan fiktif tersebut yaitu pembangunan gorong-gorong dan pembangunan empat tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Pasir, Kampung Cadas, Kampung Baru dan Kampung Ciluhur.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Habibullah diduga mengambil uang kas desa untuk kepentingan pribadi. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang terhadap APBDes Telaga 2019-2020, negara dirugikan Rp493 juta.

Untuk mantan Kades Kramatjati Abudin, diduga telah menggunakan bantuan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp199 juta untuk membangun Kantor Desa Kramatjati tahun 2020, di atas tanah warga tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, penggunaan uang tersebut tak sesuai dengan proposal pengajuan. Dimana uang itu digunakan untuk renovasi total Kantor Desa, bukan untuk pembangunan kantor desa.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Joni Trianto membenarkan jika perkasa dua kasus korupsi Desa Talaga, dan Desa Kramatjati telah dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan. “Iya sudah, dua perkara,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (12/12).

Sementara itu, Humas PN Serang Uli Permana mengatakan, untuk perkara korupsi Kades Talaga dengan terdakwa Habibullah akan disidang pada 21 Desember 2021 mendatang.
“Pak Atep Sopandi ketua majelis hakimnya. Dua hakim anggotanya Novalinda Arianti dan Heryanti Hasan,” katanya.

Uli menambahkan, untuk persidangan perkara Kades Kramatjati dengan terdakwa Abudin belum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang Marliyus. Tetapi, penunjukkan majelis hakim akan segera ditetapkan. “Yang itu belum, nanti diinformasikan kembali,” tambahnya. (darjat/rahmat)

Pos terkait