BANTENRAYA.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, sebelum memberhentikan direksi dan komisaris PT Jamkrida Banten, dia mengaku Pemprov Banten sudah melakukan kajian secara menyeluruh.
Namun karena ada kebutuhan organisasi, maka akhirnya jajaran direksi dan komisaris PT Jamkrida Banten diberhentikan.
Al Muktabar pun menilai, kinerja PT Jamkrida Banten biasa saja.
“Jamkrida kinerjanya biasa,” kata Al Muktabar, Senin, 10 Juli 2023.
Al Muktabar menegaskan bahwa pemberhentian ini lebih pada reorganisasi karena direksi dan komisaris yang ada saat ini sudah hampir menjabat selama dua periode.
Direksi sendiri memiliki masa kerja selama 5 tahun sementara komisaris selama empat tahun.
“Lebih pada penyegaran organisasi,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT Jamkrida Banten Ahmad Rohendi mengatakan, saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) manajemen telah melaporkan segala perkembangan kegiatan usaha PT Jamkrida Banten selama tahun 2022 yang lalu.
Pada sisi jumlah terjamin, pada tahun 2022 mengalami kenaikan mencapai 231.312 terjamin dari tahun sebelumnya yang hanya 169.066 terjamin.
Begitu pula dengan jumlah volume penjaminan mengalami kenaikan menjadi Rp2,12 triliun pada 2022 dibandingkan tahun 2021 yang hanya Rp1,27 triliun.
Pada saldo laba juga terlihat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 saldo laba mencapai Rp7,57 miliar, sementara pada tahun 2021 hanya Rp2,60 miliar.
Jumlah aset juga meningkat pesat dari Rp275 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp492 miliar pada tahun 2022.
“Deviden juga naik dari tahun 2021 yaitu Rp1,893 miliar ke tahun 2022 yaitu Rp2,500 miliar,” kata Rohendi.
Selain berkontribusi pada pemasukan daerah, PT Jamkrida Banten juga berkontribusi pada pembangunan, khususnya pada pengurangan angka pengangguran.
Data menunjukkan ada 144.672 UMKM atau pengusaha di Provinsi Banten yang tercover oleh program PT Jamkrida Banten.
Dengan asumsi 1 pengusaha merekrut 3 tenaga kerja, maka telah ada 434.016 tenaga kerja yang diberdayakan dari program yang dikelola oleh PT Jamkrida Banten.
“Kriteria tingkat kesehatan keuangan perusahaan (TKKP) kita juga masih sangat sehat,” katanya.
Terkait pemberhentian direksi dan komisaris PT Jamkrida Banten, Rohendi hanya mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan dari pemegang saham, dalam hal ini Pemprov Banten dan PT BGD. Tidak ada kekecewaan atau semacamnya, karena pergantian adalah sebuah proses yang biasa.
Apalagi, dalam aturan, pemegang saham memang berhak memberhentikan kapan pun.
Ditanya tentang penilaian Pj Gubernur Banten yang menyatakan bahwa kinerja PT Jamkrida Banten biasa saja, Rohendi mengatakan, hal itu adalah hak dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan penilaian dan dia menghargai itu.
Namun, berdasarkan penilaian Kantor Akuntan Publik bahwa laporan keuangan PT Jamkrida Banten baik karena mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. ***