Pj Gubernur Peringatkan Kadisnaker Soal Nikomas

pj gubernur
Pj Gubernur Banten Al Muktabar

SERANG, BANTEN RAYA- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sudah memberikan peringatan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi atas pernyataannya tentang tiga perusahaan raksasa di Banten yang akan hengkang ke Jawa Tengah yang membuat gaduh publik. Dia mengatakan, para pejabat harus mampu berkomunikasi secara baik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. “Saya sudah peringatkan,” kata Al Muktabar, Senin (14/11/2022).

Al Muktabar mengatakan, sebagai pejabat negara, seorang pejabat harus mampu memilih kata-kata yang pas dan tidak menimbulkan kegaduhan ketika menyampaikan informasi kepada media massa. Masih demikian, menurutnya, sebagai pejabat negara tetap harus terbuka kepada media massa karena itu merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui. “Kecuali informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Al Muktabar mengaku, dia sendiri sampai saat ini masih berusaha bisa berkomunikasi secara baik meski dia mengakui sendiri bahwa dia tidak sempurna. Menurutnya, seorang pejabat harus sadar ketika berbicara di hadapan media massa dan memilih kata-kata yang tepat.

Bacaan Lainnya

“Komunikasi publik kepada media tentu harus tetap kita lakukan. Tapi gunakan bahasa yang pas yang general dan tuntas,” katanya.

Tentang isu 3 perusahaan di Provinsi Banten yang akan hengkang ke Jawa Tengah, Al Muktabar mengatakan sampai saat ini masih berupaya berkomunikasi dengan perusahaan tersebut agar tidak hengkang dari Provinsi Banten. Menurutnya, tugas Pemprov Banten saat ini adalah mempertahankan perusahaan yang sudah ada agar tidak pindah dari Banten.

Pengamat kebijakan publik Yhannu Setyawan mengatakan, seorang pejabat publik ketika melontarkan sesuatu kepada media massa haruslah tahu secara persis apa yang disampaikannya. Jangan sampai informasi yang disampaikan kepada media massa sebetulnya informasi yang masih mentah dan perlu diklarifikasi.

Sebab informasi yang belum matang bisa saja menjadi sebuah informasi bohong atau hoax. Lagi pula tidak semua informasi yang diterima harus disampaikan. Seorang pejabat, menurut Yhannu, harus pintar memilah dan memilih informasi mana yang patut disampaikan kepada media massa dan mana yang tidak. Dengan demikian Informasi yang disampaikan tidak akan menimbulkan kegaduhan seperti halnya informasi tentang tiga perusahaan raksasa di Provinsi Banten yang akan hengkang ke Jawa Tengah.

Yhannu berpendapat, Pj Gubernur Banten sebagai atasan dari Kepala Disnakertrans Provinsi Banten harus memberikan teguran bahkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sebab bila pejabat menyampaikan informasi yang asal maka akan menurunkan marwah dan wibawa pemerintah daerah di mata masyarakat. (tohir)

Pos terkait