Polda Buru Pengirim Sabu ke Lapas Cilegon

2 PENGIRIM SABU
NARKOBA DI LAPAS: Polda Banten menetapkan dua narapidana Lapas Cilegon, sebagai tersangka kasus narkoba yang sempat dikaitkan dengan pegawai Kejari Cilegon, Jumat (20/5) Foto DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA

SERANG, BANTEN RAYA- Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten tengah memburu pengirim sabu di dalam charger HP, sehingga mengelabui pegawai Kejari Cilegon, agar narkoba bisa masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua narapidana berinisial DP (39) dan KT (39), narkoba itu dipesan dari seseorang pria berinisial AP. Diketahui DP dan KT merupakan pemilik dan pemesan narkoba untuk di selundupkan dalam Lapas.

“Sudah ada nama yang dipegang penyidik, inisial AP sebagai sumber barang (narkoba),” katanya kepada Banten Raya, Minggu (22/5/2022).

Bacaan Lainnya

Shinto menjelaskan, saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Banten, tengah memburu pengirim narkoba jenis sabu yang dibeli seharga Rp4,5 juta oleh para narapidana tersebut.
“Jaringan ini sudah dikuasai informasinya oleh Dirrektorat Narkoba,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan, untuk mengelabui pegawai Kejari Cilegon, narkoba yang disembunyikan dalam charger HP itu diantar menggunakan jasa ojeg online. “Orang yang mengantarkan barang ini menggunakan jasa pengiriman barang,” ungkapnya.

Shinto menambahkan tersangka DP dan KT, berhasil memperalat pegawai Kejari Cilegon berinisial SD, dan IW agar bisa membawa charger ke dalam Lapas. SD sendiri tidak mengetahui isi di dalam charger.

“DP minta bantuan SD (pegawai Kejari Cilegon) untuk terima barang berupa charger (pegawai Kejari tidak tau charger berisi narkoba), dan baju-baju milik DL,” katanya.

Shinto menambahkan, kedua pegawai Kejari Cilegon baru mengetahui isi dalam charger adalah narkoba, saat petugas lapas melakukan pembongkaran.

“Baru diketahui pasca penggeledahan di P2U (Penjaga Pintu Utama Lapas) isi charger hp adalah sabu (kedua pegawai Kejari tidak mengetahui jika charger telah dimodifikasi berisi narkoba),” ungkapnya.

Shinto menegaskan DP dan KT merupakan residivis kasus narkoba. Rencananya sabu seberat 5 gram yang dibeli seharga Rp4,5 juta akan diedarkan di dalam Lapas.

“DP dan KT sudah ditetapkan tersangka. Untuk tersangka DP adalah main master (aktor utama) yang sudah memposisikan siapa pengantar barang dan siapa penerima barang. Untuk kemudian dibawa ke dalam Lapas (akan diedarkan disana),” tegasnya.

Shinto menambahkan 5 gram narkoba jenis sabu pesanan napi berinisial DL dan KT, seharga Rp4,5 juta akan diedarkan di dalam lapas.

“Barang tersebut akan. Berarti perencanaan diperjualbelikan di dalam. Akan jadi bahasanya belum, perencanaannya ada tapi tidak tereksekusi,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Cilegon Ineke Indraswati membenarkan jika SD dan IW merupakan pegawainya. Namun dirinya memastikan jika keduanya tidak terlibat dari jaringan narkoba tersangka DL dan KT.

“Seperti yang diterangkan Kabid Humas, SD itu pegawai Kejari bukan jaksa. Saat ini dalam pemeriksaan internal kami, kami masih tunggu hasil pemeriksaan. Itu tidak boleh (menerima titipan barang untuk dibawa ke lapas),” katanya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *