Polda Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Restoratif Justice 12 Tersangka Direhabilitasi

1 PEMUSNAHAN NARKOBA
PEMUSNAHAN: Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Sepak Bola Mapolda Banten, Senin (7/11/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 2 bulan di Lapangan Sepak Bola Mapolda Banten, Senin (7/11/2022). Total barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu sebanyak 4,6 kilogram ganja dan 2,12 gram sabu.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, selama 2 bulan lalu, pihaknya telah berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti keseluruhan 13 kilogram ganja, sementara untuk sabu hanya pengguna.

“Yang kami musnahkan pada hari ini, merupakan hasil dari beberapa kasus. Ada 2 kasus narkotika jenis ganja yang berat barang bukti keseluruhan adalah 13 kilogram namun yang dimusnahkan 4,6 kilogram sisanya masih diuji lab,” katanya kepada awak media.

Suhermanto mengungkapkan dari 12 kasus itu, kepolisian telah menetapkan sedikitnya 18 orang tersangka, dengan rincian pengedar sebanyak 6 tersangka, dan 13 pengguna narkoba. “Para tersangka yang dilakukan restoratif justice (pengguna narkoba) saat ini berada di panti rehabilitasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suhermanto menambahkan rehabilitasi dilakukan lantaran para pelaku merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Sehingga tersangka pengguna dilakukan rehabilitasi.

“Para tersangka sebagai pengguna saat ini kami rehab di yayasan, tentu saja ini hasil rekomendasi TAT (Tim Assessment Terpadu) dari BNN yang dilaksanakan bersama dengan kejaksaan, Kepolisian dan BNN serta disimpulkan tersangka tersebut sebagai pengguna kemudian dilakukan rehabilitasi,” tambahnya.

Suhermanto mengungkapkan, untuk proses rehabilitas para pengguna narkoba, pihaknya sedikit kesulitan. Lantaran Banten tidak memiliki tempat rehabilitasi, sehingga Polda Banten menggunakan rehabilitasi swasta. “Tempat rehabilitasi minim di Banten, di BNN terbatas kita gunakan rehabilitasi swasta,” ungkapnya.

Suhermanto memastikan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tidak memiliki nilai ekonomi. Namun, apabila dimusnahkan dapat menyelamatkan ribuan orang dari penyalahgunaan narkoba.

“Narkotika tidak ada nilai ekonomisnya, karena semua barang haram. Namun berhasil menyelamatkan dari 12 ribu gram (narkoba), kalau seorang menggunakan 1 gram total 12 ribu orang,” tandasnya.

Suhermanto menegaskan jika pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepolisian, kepada masyarakat, untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh oknum di kepolisian.

“Ini merupakan sebagai bentuk pertangungjawaban kami kepada masyarakat terhadap penyitaan narkotika yang kami lakukan, yang mana sudah memiliki ijin dari kejaksaan setempat,” tegasnya. (darjat)

DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA

Pos terkait