SERANG, BANTEN RAYA- Terbukti memotong uang bantuan keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2018 dan 2019, dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementrian Sosial di Kabupaten Tangerang, divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (29/9/2022).
Kedua terdakwa yaitu Yenny Novianti divonis 2 tahun penjara, sedangkan Asep Dede Priatna divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari dan Cileles.
Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan jika kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Bansos untuk masyarakat miskin pada tahun 2018 dan 2019.
Keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenni Noviyanti berupa pidana penjara selama dua tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Dede Priatna dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim kepada JPU Kejari Tangerang dan disaksikan kedua terdakwa.
Selain pidana penjara, Slamet menambahkan Yenni diberi hukuman tambahan, untuk membayar denda Rp100 juta atau 3 bulan kurungan. Sementara Asep diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Memerintahkan terdakwa Yenny Noviyanti membayar uang pengganti sebesar Rp270.469.631, jika tidak dibayar hingga inkrah diganti dengan satu tahun enam bulan,” tambahnya.
Slamet menjelaskan, terdakwa Asep diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp365.122.440 dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Hal yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Perbutan terdakwa merugikan hak-hak orang dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program sosial pemerintah. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tangerang. Sebelumnya Yenni dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp270.469.631 subsider tiga tahun penjara.
Sementara Asep dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan jika tidak membayar uang pengganti Rp365.122.440 subsider tiga tahun dua bulan.
Dalam fakta persidangan, Yenni Noviyanti memotong bantuan dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Adapun jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, yakni sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp165 juta pada 2019.
Sedangkan terdakwa Asep Dede jumlah uang yang dipotong dan dinikmatinya sebesar Rp 364 juta. Tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dan tahun 2019 Rp 264 juta.
Keduanya mengatur dan memotong bantuan dengan melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.
Ada pula beberapa KPM yang menerima uang bantuan, namun untuk jumlahnya tidak sesuai dengan bantuan yang seharusnya diterima dari pemerintah. Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Sedangkan JPU mengaku akan pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya. (darjat)