SERANG, BANTEN RAYA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut pemerintahan pusat. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tetap akan melakukan penanganan Covid-19, karena status kesehatan dan bencana nasional masih tetap berjalan.
Hal ini terungkap usai rapat koordinasi atau rakor pencabutan PPKM dan rakor pengendalian inflasi.
Rapat dilaksanakan secara virtual di kantor Diskominfo Kota Serang, Ciceri, Kota Serang, Senin (2/1/2023).
Kegiatan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia dan Imendagri nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, rakor salah satunya membahas pencabutan PPKM dari pandemi menjadi transisi endemi.
“Artinya menjadi suatu intervensi pemerintah dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19,” ujar Syafrudin, kepada wartawan.
Syafrudin menjelaskan, pemerintah tetap bertanggung jawab untuk melakukan penanganan Covid-19, kendati PPKM telah dicabut.
“Karena itu dilakukan untuk diharuskannya partisipasi masyarakat yang harus lebih ditingkatkan,” jelas dia.
Syafrudin menegaskan, meskipun pemerintah sudah mencabut PPKM dan menjadikan status pandemi menjadi endemi, stok obat dan bansos masih tetap berjalan.
“Meskipun PPKM dicabut, namun tetap Covid-19 masih ada, jadi tetap kita tangani dan status kesehatan dan bencana nasional masih tetap berjalan,” tegasnya.
Terkait pengendalian inflasi, Syafrudin mengaku pihaknya terus berupaya guna mengendalikan inflasi di Kota Serang.
“Kita masih terus berjalan, operasi pasar murah, dan sebagainya, dan cadangan sebanyak dua persen tetap disediakan,” ungkapnya.
Syafrudin pun menyebutkan, dalam rakor pengendalian inflasi daerah, Pemkot Serang berhasil mencapai peringkat kota dengan realisasi belanja APBD terbesar se-Indonesia.
“Alhamdulillah Kota Serang berada di nomor satu se-Indonesia, ada di angka 93,99 persen belanja daerah, adapun pendapatan kita diangka 95,39 persen, jadi kita merupakan kota tertinggi di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih tetap akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kerja maupun masyarakat meski pemerintah pusat sudah mencabut pemberlakuan PPKM. Protokol kesehatan dinilai tetap harus dilakukan karena pandemi Covid-91 belum berakhir.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pemerintah pusat memang sudah tidak lagi menerapkan dan memberlakukan PPKM dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat. Namun, hal itu bukan berarti pandemi Covid-19 sudah berakhir karena status tersebut belum ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berada di bawah organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
“Kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat terbuka,” ujar Al Muktabar usai memimpin rapat dengan kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (2/1/2023).
Karena itu, kata Al Muktabar, dia tetap menyarankan agar di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Banten dan masyarakat luas menerapkan protokol kesehatan agar tidak lagi terjadi penularan penyakit. Protokol kesehatan seperti menggunakan masker juga disarankan untuk mereka yang sedang mengalami gejala sakit berupa batuk, pilek, dan sebagainya.
“Meski PPKM dicabut, bukan berarti penghentian dari pandemi ke endemi,” katanya.
Al Muktabar mengungkapkan, penghilangan pemberlakuan PPKM hanya berimbas pada dua hal, yaitu pertama, masyarakat tidak lagi dibatasi jumlahnya ketika mengadakan acara besar seperti ketika PPKM masih diberlakukan. Sehingga, kegiatan seperti konser musik, ibadah keagamaan, dan lain sebagainya sudah bisa dilakukan secara bebas dengan jumlah besar.
Kedua, area publik yang sebelumnya dibatasi dengan persentase sesuai dengan kapasitasnya, kini juga dibebaskan dari pembatasan tersebut. Sekarang, ruang publik maupun gedung bisa digunakan sampai dengan kapasitas 100 persen tanpa ada pembatasan lagi.
“Jadi kita tidak terbelenggu lagi oleh soal kerumunan dan pemanfaatan ruang publik,” ujarnya.
Selain menekankan tetap menerapkan prokes, pemerintah juga meminta agar vaksinasi Covid-19 tetap dijalankan, khususnya vaksin dosis ketiga. Pencabutan PPKM ini menurutnya berlaku secara nasional karena itu, ada penetapan secara nasional.
Karena pada saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 menuju endemik, maka pemerintah sedang mempersiapkan infrastruktur agar siap ketika menjalani masa endemik. Hal utama berharap masyarakat bisa tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi yang sudah baik saat ini. “Kita mempersiapkan eksisting,” katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kepada publik bahwa pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan pemberlakuan PPKM dilakukan karena Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) sebagaimana dikutip Banten Raya dari situs setkab.go.id.
Jokowi menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen. “Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ujarnya. (harir/tohir)