Bantenraya.co.id– Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023,
berisi tentang hukum dukungan terhadap Palestina pada Jumat (10 November 2023),
sejumlah restoran cepat saji di Kota Serang yang terafiliasi atau pro terhadap Israel terpantau sepi pengunjung. Omset sejumlah restoran cepat saji tersebut anjlok 40 persen.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi mendukung agresi Israel ke Palestina.
Pengguna Sepeda Listrik Sudah Masuk Kampung di Kota Serang
Tercatat ada 121 produk yang pro terhadap Israel, di antaranya produk yang dijual di restoran cepat saji yaitu Subway, Starbucks, Burger King, Pizza Hut, KFC, dan McDonald’s.
Supervisior Starbucks Kota Serang Vivia saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penjualan makan dan minuman
di Starbucks mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan kondisi hari biasanya, sebelum terjadi perang Israel-Palestina.
“Selama satu bulan terakhir memang ada penurunan. Turunnya lumayan, bisa sampai 30 hingga 40 persen, bedanya lumayan jauh (dari hari biasa),” kata Vivia kepada Banten Raya, Selasa (14 November 2023).
Padahal, kata Vivia, menjelang akhir tahun adalah momentum yang cukup bagus untuk memaksimalkan penjualan produk Starbucks. Sebab, saat akhir tahun menjadi pick season Starbucks bagi masyarakat berlibur.
“Strurbucks memang setiap tahun ada yang namanya holiday season yaitu di bulan November, Desember dan Januiari, ini agenda terbesar tahunan kita,
penurunan penjualan ini juga terbilang lumrah, mungkin masyarakat menahan diri untuk belanja, dan digunakan nanti saat akhir tahun,’ imbuh Vivia.
Kendati demikian, pihaknya enggan memberikan tanggapan terkait dengan fatwa MUI Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Namun, tetap menjalankan program promosi yang rutin diberikan oleh Starbucks.
“Kami harap ada press rilis dari pusat, supaya kondisi penjualan juga membaik, karena memang kita sudah mengupayakan yang terbaik sebagai karyawan disini,” terangnya.
Kemudian, berdasarkan pantauan yang dilakukan Banten Raya di restoran McDonald’s Ciceri Kota Serang pada pukul 11.00 WIB,
pembeli tampak sepi dibandingkan hari biasanya, terpantau hanya ada lima sampai enam konsumen yang berada di McDonald’s. “Mohon maaf saya tidak tahu apa-apa,” ujar salah satu karyawan di McDonald’s.
Jembatan Cikulur Yang Diperbaiki Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
Sementara itu, petugas parkir di McDonald’s Mughi mengatakan, pendapatan parkir selama satu bulan terakhir mengalami penurunan akibat jumlah pengunjung yang berkurang derastis,
biasanya Mughi mendapatkan penghasilan Rp50 ribu kini hanya Rp15 ribu per hari.
“Sudah enam tahun menjadi petugas parkir disini, kondisi adem ayem sepi, sama seperti saat Covid-19 lalu, mungkin karena pengaruh dari Israel ini,” kata Mughi.
Pantauan juga dilakukan di restoran cepat saji Burger King Kota Serang pada pukul 11.30 WIB, kondisi pengunjung terlihat sepi, baik konsumen yang melakukan dine in atau take away.
PLN UID Banten Kembali Akuisisi Pembangkit Listrik Milik PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk
“Untuk menanggapi penjualan dan promosi, kami tidak berwenang menyampaikannya, silahkan menghubungi pusat Burger King di Jakarta,” kata Annisa salah satu Pegawai di Burger King Kota Serang.
Salah seorang warga Kota Serang Rahmat, bilang bahwa sejak adanya larangan untuk membeli produk yang pro terhadap Israel dari Fatwa MUI, kini dirinya lebih memilih untuk makan di tempat lain.
“Iya kata istri saya lebih baik makan di tempat lain, karena sudah mengetahui informasi tersebut. Produk yang memang keuntungannya untuk menyuplai dana ke Israel,” kata Rahmat.
Terpisah, Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar mengatakan, merespons dan menanggapi
Awas Harus Waspada, Kurang Tidur di Malam Hari Termasuk Tanda Gejala Awal Depresi
pada putusan Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, maka MUI Banten mendukung sepenuhnya isi dari fatwa tersebut.
Tidak hanya itu, MUI Banten juga berencana menyosialisasikan fatwa tersebut ke daerah-daerah di Provinsi
Banten sebagai bentuk simpati dan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam mendapatkan kemerdekaan dari penjajahan Israel.
“Apa yang dilakukan oleh Zionis Israel adalah bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi terhadap Palestina.
Pemprov Banten Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis di KP3B
Bahwa agresi tersebut sudah di luar etika perang, dengan membantai dan membunuh anak-anak, perempuan, bahkan bisa mengarah kepada genosida dan merusak fasilitas rumah ibadah,
fasilitas Kesehatan dan bangunan kemanusiaan lainnya,” ujarnya.
Karena itu, dalam konteks ini, seperti yang disampaikan dalam Fatwa MUI nomor 83 tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai ayat al-Quran dan Hadits Nabi SAW.
Adapun hukum Fatwa MUI tentang Hukum Perjuangan Palestina ini adalah, pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah hukumnya wajib.
Bocah Pulang Sekolah Langsung Mencari Ikan
Artinya bahwa seorang muslim wajib mendukung perjuangan Palestina.
Kedua, dukungan termasuk dengan bolehnya mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
“Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh,
Profil dan Biodata Lengkap Cupi Cupita, Biduan Seksi dan Pemersatu Bangsa
seperti untuk perjuangan Palestina. Hal ini sebagai bentuk dukungan Masyarakat Indonesia terhadap Palestina,” ujarnya.
Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung adalah hukumnya haram.
“Jadi hukumnya wajib mendukung dan mendorong kemerdekaan rakyat Palestina, apapun bentuknya,” katanya.
Endang mengungkapkan, boikot terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan dukungan terhadap Israel adalah rekomendasi fatwa, bukan ketentuan hukum.
Tetapi apa yang disampaikan dalam rekomendasi tersebut sangat sesuai sebagai bentuk dukungan terhadap penderitaan warga Palestina.
Doa Mandi Wajib Pria yang Sesuai Sunnah dan Harus Diketahui, Lengkap dengan Tata Caranya
“Tentu apa yang disampaikan dalam fatwa ini sudah melalui kajian yang mendalam. Dan perlu juga difahami bahwa ketentuan hukum dalam fatwa itu tidak mengikat (ghair ilzam).
Mudah-mudahan fatwa ini bisa menjadi inspirasi pemerintah dalam mengambil kebijakan dan keputusan terkait dukungan terhadap Palestina,” ujarnya.
Jadi, kata Endang, sesuai fatwa bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina,
termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.
Lampu Hias Taman Kawasan Stadion Maulana Yusuf Rusak
“Jadi kami MUI Provinsi Banten mendukung seratus persen isi fatwa ini dan akan mengimbau umat Islam untuk
semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Akan kita lakukan juga sosialisasi Fatwa ini ke daerah Kabupaten dan Kota juga MUI Kecamatan,” katanya. (mg-raden/tohir)