Bantenraya.co.id- Nia Rizkia, janda muda asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dituntut 2 tahun penjara
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, karena mempromosikan judi online di media sosial Instagram pribadinya.
JPU Kejati Banten Naomi Amanda Nawita Hadiyanto mengatakan jika Nia Rizkia terbukti bersalah sebagaimana
dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nia Rizkia dengan pidana penjara selama 2 tahun di kurangi selama
dalam tahanan,” kata jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Senin (19 Februari 2024).
Selain vonis penjara, Naomi menambahkan terdakwa Nia Rizkia juga diberi tambahan hukuman berupa denda Rp100 juta.
Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 2 bulan penjara.
Enam Dokter Disigakan RSUD Kota Serang Untuk Layani Paska Pemilu
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terkait perjudian daring, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” tambahnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, pada Juni 2023 terdakwa Nia Rizkia mendapatkan tawaran pekerjaan dari Angga
(DPO) pemilik akun Instagram AG POTRET untuk mempromosikan situs judi online dengan nama WAKANDA33.
Dari tawaran itu, pada tanggal 11 Juni 2023 terdakwa mendaftarkan diri ke Admin Wakanda dengan di pandu oleh saksi Angga (DPO),
Sampah di Pelamunan Kramatwatu Kabupaten Serang Hampir Tutupi Jalanan
untuk mempromosikan situs WAKANDA33 dan berhasil menjadi promotor untuk mempromosikan situs judi online menggunakan akun Instagram pribadinya dengan nama niarizkiaa_.
Awal terdakwa di berikan tugas untuk mempromosikan situs judi online Wakanda33 pada Tanggal 11 Juni 2023
dan terdakwa membuat Instastory di akun instagram terdakwa sesuai arahan dari Admin Wakanda33 yang sebelumnya admin tersebut mengirimkan foto situs judi online.
Selanjutnya terdakwa setiap hari membuat instastory di akun instagram terdakwa untuk mempromosikan situs judi online sebanyak 2 kali dalam 1 hari.
Al Muktabar dan Kajati Banten Nyoblos di TPS 05 Pancur Taktakan Kota Serang
Dan terdakwa berakhir untuk mempromosikan situs judi online dengan nama WAKANDA33 pada tanggal 9 September 2023.
Dalam mempromosikan situs judi online tersebut terdakwa mendapatkan upah Rp3,9 juta yang di transfer dari admin wakanda ke akun dana terdakwa setiap bulannya.
Uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
Kemudian pada Tanggal 14 September 2023 terdakwa kembali mendapatkan tawaran dari Admin DRAGSLOT, untuk mempromosikan situs judi online, dengan kesepakatan mendapatkan upah Rp. 2 juta setiap bulannya.
9.156 Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Banten Rusak Dimusnahkan KPU Kota Serang
Namun untuk awal mempromosikan situs terdakwa hanya diberikan uang sebesar Rp. 1 juta pada 14 September 2023 dan sisanya pada 14 Oktober 2023.
Perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh anggota Ditreskrimsus Polda Banten yang melakukan patroli Siber pada 18 September 2023.
Kemudian dilakukan penyelidikan terkait pemilik akun instagram niarizkiaa_ tersebut dan diketahui pemiliknya adalah terdakwa Nia Rizkia.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap terdakwa dan sekitar jam 21.00 WIB anggota Ditreskrimsus Polda
Warga Ngeluh Akses Jalan Pasar Banjarsari Kota Serang Rusak
Banten telah menemukan terdakwa selaku pemilik dari akun instagram niarizkiaa_ di Kedai Cinul Desa Kadubeurum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depang dengan agenda pembelaan. (darjat)