Proyek Infrastruktur Bakal Diserahkan ke Camat dan Lurah

12 Proyek Infrastruktur Bakal Diserahkan ke Camat dan Lurah
RUSAK: Salah satu jalan lingkungan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber yang rusak dan butuh perbaikan, kemarin.

CILEGON, BANTEN RAYA – Walikota Cilegon Helldy Agustian mendorong camat dan lurah untuk melakukan pembangunan infrastruktur, yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Helldy berharap, para camat dan lurah yang nantinya diberikan kewenangan dalam pembangunan infrastruktur itu pembangunan lebih merata.
Menurut Helldy, dengan peralihan kewenangan itu proyek infrastruktur tidak lagi bertumpu pada DPUTR Kota Cilegon.

“Nanti kita akan bicarakan setelah semuanya fix, dan nantinya infrastruktur pembangunan itu, nanti camat punya kekuatan power dan lurah juga agar bisa melakukan perbaikan, sehingga tidak bertumpu di DPUTR,” katanya, Selasa (13/12).

Helldy menyatakan, dengan adanya kewenangan tersebut maka wilayah akan tertata lebih baik lagi, dan percepatan pemerataan pembangunan bisa dilakukan.

“Jadi kita percayakan camat mengubah wilayahnya agar lebih baik,” ucapnya.

Helldy membantah, jika kewenangan camat ditambah untuk melakukan pembangunan infrastruktur tersebut karena tidak maksimalnya serapan anggaran dan lambatnya realisasi pembangunan dari DPUTR.

“Tidak, jadi kami ingin camat ini bisa melakukan percepatan pembangunan, sehingga lebih merata,” ujarnya.

Tidak hanya camat, papar Helldy, dengan adanya kewenangan tersebut maka lurah juga akan bisa secara otomatis melakukan pembangunan infrastruktur, selain hanya infrastruktur sarana dan prasarana lingkungan warga (Salira) yang sekarang sudah dilakukan.

“Nanti camat dan lurah juga akan bisa melakukan perbaikan pembangunan infrastruktur,” paparnya.
Sementara itu, Camat Cibeber Sofan Maksudi mengungkapkan, adanya pelimpahan kewenangan tersebut akan semakin memaksimalkan peran camat dalam mempercepat berbagai perbaikan infrastruktur, terutama jalan yang cukup banyak disorot warga.

“Artinya jika ada kewenangan maka perbaikan jalan rusak (di wilayah kecamatan) akan sangat cepat dilakukan. Ini juga akan mengurai proses birokrasi yang cukup banyak di dinas dengan ada di kecamatan,” ungkapnya.

Disisi lain, dengan adanya pelimpahan tersebut, ucap Sofan, pembangunan akan lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan atau prioritas.
“Yang terpenting skala pembangunan yang dinilai tidak terlalu besar dan berat, kalau hanya pembangunan jalan, drainase, TPT itu bisa dilakukan di kecamatan. Namun, jika untuk pembangunan dengan skala anggaran yang puluhan miliar maka itu harus dinas secara langsung,” ujarnya. (uri)

Pos terkait