SERANG, BANTEN RAYA- Ratusan kepala keluarga (KK) warga Lingkungan Kantin, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, direlokasi ke Perumahan Seminung, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kepastian direlokasinya ratusan KK warga Lingkungan Kantin ini, setelah Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Seminung Jaya Properti di Hotel Le Semar, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (23/8/2022).
Penandatanganan PKS ini tentang penyediaan hunian untuk relokasi warga Lingkungan Kantin penghuni tanah wakaf Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.
Penandatanganan PKS ini dihadiri langsung Walikota Serang Syafrudin, Asda I Subagyo, Pembina Masjid Agung Ats Tsauroh KH Embay Mulya Syarief, Ketua Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh H Sanwani, Direktur PT Seminung Jaya Properti Slamet Edwar, Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi, Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang KH Fadlullah, perwakilan BTN, tokoh ulama KH Ariman Anwar, dan perwakilan tokoh masyarakat Lingkungan Kantin.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, PKS antara Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh dengan PT Seminung Jaya Properti untuk relokasi warga Lingkungan Kantin yang menghuni seluas 1,2 hektare tanah wakaf Masjid Agung Ats Tsauroh.
“Jadi ini ada progres berikutnya dari semenjak pembangunan landscape Masjid Agung Ats-Tsauroh,” ujar Syafrudin, kepada Banten Raya.
“Kemudian juga dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama parkir karena memang untuk menjaga kenyamanan, keamanan. Kemudian sekarang relokasi masyarakat yang menempati tanah wakaf kurang lebih 109 KK kalau tidak salah,” ucap dia.
Melalui PKS ini, kata Syafrudin, PT Seminung Jaya Properti menyiapkan rumah untuk relokasi ratusan KK warga Lingkungan Kantin ke Perumahan Seminung.
“Kami insya Allah membantu uang mukanya. Jadi untuk selanjutnya mungkin akan diserahkan kepada pemilik rumah masing-masing,” katanya.
Menurut Syafrudin, relokasi warga Lingkungan Kantin ke Perumahan Seminung ini tidak ada yang dirugikan.
Ia berharap masyarakat juga secara ikhlas memberikan atau mengembalikan tanah itu karena tanah wakaf.
“Kemudian kami juga memberikan kompensasi atau kadeudeh kepada masyarakat yang kena relokasi, karena itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan relokasi dan Termasuk pula perihal nominal uang kadeudeuh bagi masyarakat Kantin, kata Syafrudin, akan dibahas melalui rapat teknis oleh Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh.
“Ya nanti setelah kerja sama ini akan diadakan rapat teknis oleh yayasan, kapan dan bulan apa. Minggu ke berapa nanti teknis. Uang muka saja. Belum. Nanti rapat dulu dengan yayasan,” ungkap Syafrudin.
Tanah wakaf yang ditempati oleh warga Kantin, lanjut Syafrudin, rencananya akan dibangun untuk Islamic Center.
“Islamic center akan digeser ke arah sana. Sehingga masjid agung itu akan kelihatan dari Jalan Veteran maupun jalan Ahmad Yani,” katanya.
Ketua Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh H Sanwani mengatakan, pihaknya akan secepatnya melakukan sosialisasi kepada warga Lingkungan Kantin terkait relokasi ke Perumahan Seminung.
“Tetap lebih baik karena lebih cepat lebih baik. Jangan lama-lama urusan mah,” katanya.
Sanwani optimistis sosialisasi kepada masyarakat Lingkungan Kantin akan rampung secepatnya sesuai keinginan Pemkot Serang.
“Sangat sanggup. In syaa Allah. Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan,” akunya.
Sanwani mengaku akan melibatkan para tokoh masyarakat Lingkungan Kantin agar lebih mudah dalam memberikan arahannya.
“Pertama sosialisasi dulu kita tetap Hablum minannas. Kita tetap menghargai menghormati hak-hak masyarakat. Dihadiri para tokoh supaya diberikan arahan, mudah-mudahan ini semua bisa dimengerti,” katanya.
Sanwani memastikan hingga kini tidak ada penolakan dari warga Lingkungan Kantin.
“Belum ada. Saya mengharapkan tidak ada yang menolak satupun. Makanya perwakilan dari kepala suku. Beliau saya yakin karena orangnya paham apalagi beliau mantan pejabat,” tutur dia.
Direktur PT Seminung Jaya Properti Slamet Edwar mengatakan, relokasi warga Lingkungan Kantin secepatnya karena hanya ditarget hingga akhir tahun 2022.
“Mudah-mudahan Desember. Udah pemindahan ke perumahan,” kata Slamet.
Terkait DP rumah di Perumahan Seminung, itu kewenangannya Pemkot Serang.
“Secara teknisnya ditanggung sama Pemkot. Berapa DPnya kurang paham. Karena pengajuan. KPR. Bukan cash,” ucap dia.
Untuk tipe rumah yang akan ditempati warga Lingkungan Kantin tipe sederhana.
“Kalau untuk rumah standarnya subsidi. 150 juta kalau cash. Tipe 36/60,” katanya.
Untuk rumah yang disiapkan bagi warga Lingkungan Kantin sudah hampir rampung.
“Selesai. Sudah 80 persen. Tinggal 20 persen. Luasnya seluruhnya buat warga Kantin 1,5 hektare,” sebutnya. (harir)