Trending

Rekonstruksi Pembunuhan di Sel Polres Peragakkan 41 Adegan

CILEGON, BANTEN RAYA – Polres Cilegon menggelar rekonatruksi pengeroyokan yang berujung kematian tahanan Polres Cilegon, Jumat (1/4). Pengeroyokan yang menewaskan terduga kasus narkoba berinisial AA (21) itu terjadi di dalam sel tahanan Polres Cilegon pada Selasa (15/2) malam. Dalam rekonstruksi itu, para pelaku pengeroyokan memeragakan 41 adegan.

Pada rekonstruksi tersebut, selain disaksikan langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, juga disaksikan perwakilan keluarga korban yang diwakili paman korban bernama Komarudin, serta Kasi Pidana Umum Kejari Cilegon Muhammad Iqbal beserta jajaran.

Beberapa adegan diperlihatkan, tersangka melakulan penganiayaan terhadap korban AA yang baru masuk sel tahanan Polres Cilegon. Seperti pada adegan ke 29, salah satu tersangka memeragakan pemukulan menggunakan benda tumpul berupa bongkahan tembok. Pada adegan ke 36, salah satu tersangka memeragakan adegan menginjak korban dengan kaki.

Paman korban, Komarudin mengatakan, rekonstruksi disebut tidak masuk akal. “Apa yang disampaikan rekonstruksi kayaknya rekonstruksi tidak masuk diakal ya,” kata Komarudin.

Ia sendiri merasa tidak ada kepuasan. Sebagai pihak keluarga, menduga ada sebuah permainan dalam kasus ini. “Kami sebagai pihak keluarga, ada satu permainan di sini. Apakah memang benar pelaku dari napi atau tidak,” sebutnya.

Ia menyebut dalam rekonstruksi ada kejanggalan. “Yang sudah digelar rekonstruksinya menurut saya masih ada kejanggalan. Dari perilaku-perilakunya gitu kan, tidak sesuai, dengan adanya perilaku seperti itu sampai bisa meninggal, sampai menghilangkan nyawa. Dari segi pemukulan-pemukulan,” tuturnya.

Komarudin yang juga Kepala Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini mengharapkan tersangka dihukum seberat-beratnya. “Hukum mati sekalian, karena keluarga kita meninggal, ya dia harus mati juga, kalau memang di Indonesia diberlakukan seperti itu,” kata Komarudin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N mengatakan, kasus tersebut memeragakan 41 adegan. “Kenapa dilaksanakan tidak di tempat lokasi kejadian perkara, kami memertimbangkan keamanan pelaksanaan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaksa peneliti dan dilaksanakan di Halaman Mapolres Cilegon,” kata Arief kepada awak media.

Pelaksanaan rekonstruksi secara umum berjalan lancar. “Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mencari kebenaran daripada fakta-fakta yang telah didukung ahli forensik ataupun ahli pidana,” kata Arief.

Saat ini, kata Arief, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon untuk segera memroses sesuai fakta dan kebenaran yang sudah terungkap. “Adanya bukti-bukti baru (dalam rekonstruksi) sudah kami sampaikan di dalam berkas dan akan berkoordinasi baik dengan kejaksaan,” tuturnya.

Menjawab dugaan kejanggalan dalam rekonstruksi, Arief mengaku, pihak kepolisian tetap mengedepankan azas transparansi terhadap setiap peristiwa. “Kami selalu menginformasikan kepada pihak agar selalu memedomani hukum- hukum yang diatur di Republik Indonesia,” ucapnya.

Arief menambahkan, saat ini kasus tersebut telah melalui tahap satu. “Berkas sudah dilakukan tahap satu, kami bersama Jaksa Peneliti melaksanakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan berkas sudah dikirimkan,” tutupnya. (gillang)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button