Rugikan Bank Banten Rp186 Miliar, Direktur PT HMN Dituntut 18 Tahun Penjara

1 SIDANG BANK BANTEN
PENUNTUTAN: JPU Kejati Banten membacakan penuntutan kasus korupsi Bank Banten di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (11/1/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HMN) Rasyid Samsudin dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) antara Bank Banten dan PT Harum Nusantara Makmur, tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp186 miliar.

Selain Rasyid, JPU juga menuntut mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dengan pidana 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Rabu (11/1/2023) malam.

JPU Dipiria dan Bambang Arianto mengatakan, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.

“Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata JPU kepada Majelis Hakim Dedy Adi Saputra disaksikan kuasa hukum dan kedua terdakwa.

Dipiria mengatakan, keduanya juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa Rasyid diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 186,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” jelasnya.

Sebelum memberikan hukuman kepada kedua terdakwa, Dipiria mengungkapkan, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, dan merusak citra Bank Banten di mata masyarakat. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” ungkapnya

Sementara itu, terdakwa Satyavadin Djojosubroto didakwa telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar.

Dimana perbuatan terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan Rasyid Samsudin telah yang merugikan keuangan negara cq Bank Banten atau perekonomian negara sebesar Rp186 miliar lebih.

Dipiria menyebutkan, Rasyid Samsudin selaku debitur mengajukan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua, meski dua persyaratan pokok yang ditentukan dalam persyaratan penarikan kredit tidak terpenuhi. Satyavadin Djojosubroto yang mengetahui hal tersebut, tetap menindaklanjuti pengajuan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua dari terdakwa Rasyid Samsudin selaku debitur, padahal dua persyaratan pokok yang ditentukan tidak terpenuhi.

Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM tidak menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan membayar angsuran pinjaman kredit dari pembayaran termin proyek yang telah diterima oleh PT HNM seluruhnya yaitu Rp46 miliar lebih. Meskipun tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dari pemutus kredit terdahulu. Hal itu bertentangan dengan ketentuan peraturan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya. (darjat)

Pos terkait