Segel THM Cafe DN di Kabupaten Serang Dirusak, Pelaku Terancam Pidana Kurungan Maksimal Dua Tahun

3 SEGEL DICPOT
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang menyegel THM Cafe DN di JLS pada akhir tahu kemarin. Namun saat ini segel tersebut dirusak oleh pemiliknya.

BANTENRAYA.CO.ID – Segel milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang yang dipasang di tempat hiburan malam (THM) Cafe DN di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu dirusak pemiliknya.

Terkait perusakan segel yang dipasang Dinas Satpol PP Kabupaten Serang di THM Cafe DN pada akhir tahun lalu itu, pihak Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan.

Perusakan segel yang dipasang di THM Cafe DN itu diketahui pekan kemarin saat anggota Satpol PP Kabupaten Serang melakukan patroli dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 13 Janda yang Diamankan Satpol PP Kabupaten Serang Dikembalikan Kepada Keluarganya

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Asep Saefunurohman mengatakan, perusakan segel yang dipasang di Cafe DN diketahui pekan kemarin saat anggota Satpol PP melakukan patroli.

“Iya dirusak segelnya,” ujar Asep, Senin 10 April 2023.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pemilik bangunan pernah mengajukan permohonan kepada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang agar segel yang dipasang dibuka karena akan dijadikan tempat makan, akan tapi masih dalam proses pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemilik sudah membuka sendiri.

“Sudah kita panggil pemilik bangunannya dan sudah kita kirim suratnya tapi enggak datang karena ngakunya sedang berada di luar kota. Pemiliknya sendiri yang membuka,” katanya.

BACA JUGA: Anggota Satpol PP Kabupaten Serang Temukan Wanita Penghibur Terima Pasien Saat Bulan Ramadhan

Asep menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang sudah berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Banten untuk meminta arahan terkait perusakan segel tersebut.

“Perintah dari Korwas Polda Banten agar kita memanggil dulu pemilik bangunannya,” tuturnya.

Ia memastikan, jika PPNS sudah mendapatkan keterangan dari pemilik bangunan selanjutnya akan melaporkan perusakan segel tersebut kepada Polres Serang Kota.

BACA JUGA: THM DN New Star di JLS Hanya Disegel

“Jadi kita masih menunggu hasil keterangan dari pemilik bangunannya, setelah itu baru lapor ke Polres,” paparnya.

Kasi Penindakan dan Pengawasan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto mengatakan, peruskan segel yang dipasang Dinas Satpol PP masuk ranah pidana dan pelakunya dapat dijerat dengan pasal 232 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

“Memang setelah kita pantu tidak ada aktivitas hiburan malam hanya digunakan untuk jualan mie instan. Pemiliknya kalau melihat dari KTPelnya kelahiran Medan tapi tinggalnya di Perumahan Grand Pesona, Desa Mangkunegara, Kecamatan Bojonegara,” ungkapnya.***

Pos terkait