Bantenraya.co.id – Hari Buruh Internasional, juga dikenal sebagai May Day atau Hari Pekerja Internasional, diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia.
Hari ini memperingati perjuangan gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk hak atas upah yang layak, jaminan sosial, hak atas kesetaraan gender dan hak-hak lainnya.
Sejarah Hari Buruh Internasional bermula dari tragedi Haymarket pada tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat, ketika serikat buruh dan para pekerja menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut hak-hak mereka.
BACA JUGA: Anaknya Lakukan Dugaan Penganiayaan, Warganet Minta KPK Sikat Kompol Achiruddin Hasibuan
Saat itu, terjadi bentrokan antara polisi dan para demonstran, yang berujung pada ledakan bom dan pembunuhan beberapa polisi.
Empat orang pemimpin serikat buruh kemudian dijatuhi hukuman mati tanpa pengadilan yang adil.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, para buruh dan serikat pekerja di seluruh dunia mengadakan aksi unjuk rasa dan demonstrasi sebagai bentuk protes dan peringatan akan hak-hak mereka yang masih belum terpenuhi.
BACA JUGA: Usai Tewas! 7 Fakta Menarik Wanita Terjatuh dari Lift di Bandara Kualanamu,Begini Penjelasannya
Acara ini juga sering dimanfaatkan sebagai platform untuk menyoroti isu-isu sosial dan politik yang terkait dengan hak-hak pekerja.
Di Indonesia, Hari Buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei, sama seperti di seluruh dunia.
Hari ini biasanya dijadikan sebagai momen bagi para pekerja dan serikat buruh untuk mengadakan aksi demonstrasi dan unjuk rasa guna menuntut hak-hak pekerja, seperti kenaikan upah, jaminan sosial, dan kesetaraan di tempat kerja.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai pada awal abad ke-20 ketika Indonesia masih berada di bawah kekuasaan kolonial Belanda.
Pada masa itu, pekerja-pekerja Indonesia mulai menyadari pentingnya persatuan dan organisasi buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Pada tahun 1920, terbentuklah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) yang menjadi organisasi buruh pertama di Indonesia.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, hak-hak pekerja dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, di masa Orde Baru, hak-hak pekerja dan serikat buruh diawasi dan dibatasi oleh pemerintah. Pada tahun 1998, setelah jatuhnya rezim Orde Baru, hak-hak pekerja dan serikat buruh kembali diakui dan dipraktikkan dengan lebih bebas.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia selalu diisi dengan berbagai acara, seperti aksi demonstrasi, seminar, dan peringatan lainnya.
Acara-acara ini diadakan oleh serikat buruh dan kelompok-kelompok pekerja untuk menyoroti berbagai isu terkait hak-hak pekerja dan menuntut keadilan di tempat kerja.
Berikut sedikit mengulas kembali sejarah hari buruh di tetapkan pada tanggal 01 Mei, semoga membantu.***