BANTENRAYA.CO.ID – Kelurahan Sepang dan Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dibentuk menjadi kelurahan tangguh bencana atau KTB.
Pembentukan KTB Sepang dan Drangong dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Serang di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 21 Februari dan Rabu 22 Februari 2023.
Pembentukan KTB berdasarkan amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, seluruh kelurahan harus dibentuk KTB.
Kepala Pelaksana Harian BPBD Kota Serang Diat Hermawan mengatakan, dengan telah dibentuknya KTB Sepang dan Drangong, maka KTB di Kota Serang tercatat sudah mencapai 28 kelurahan. Sebelumnya Kelurahan Tembong dan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya.
“Jadi baru 28 kelurahan. Masih banyak karena totalnya ada 67 kelurahan,” kata Diat Hermawan, kepada Bantenraya.com, Kamis 23 Februari 2023.
Diat Hermawan menjelaskan, tiap tahun pihaknya senantiasa mengusulkan untuk pembentukan KTB.
“Tiap tahun diusulkan 15 kelurahan yang diACC empat kelurahan,” jelas dia.
Diat Hermawan mengungkapkan, pembentukan KTB merupakan salah satu RPJMD Kota Serang, dan Renstra BPBD Kota Serang.
“Kita pengennya mah RPJMD capai 100 persen, tapi baru 40 persen. Iya Renstra kita kesana. Amanat undang-undang. Tertuang Renstra BPBD. Inti poinnya amanah undang-undang,” tegasnya.
Diat Hermawan menerangkan, masyarakat sebagai yang akan mendapatkan dampak duluan jadi minimal harus tanggap dan siaga terhadap bencana.
“Berdasarkan penelitian, fungsi pertolongan itu hanya dua persen pengaruhnya. Tapi yang paling besar itu ya orangnya sendiri sebesar 35 persen untuk antisipasi dampak bencana. Bahkan di kota-kota lain sampai keluarga tangguh bencana,” ungkap dia.
Diat Hermawan menerangkan, pembentukan KTB ada skala prioritasnya. Skala prioritasnya adalah kelurahan tersebut sering terjadi bencana seperti banjir, longsor, kemarau, pohon tumbang, dan rumah roboh.
“Berbicara 67 kelurahan itu semua ada rencana. Contoh Kelurahan Taktakan itu mereka tidak ada banjir, kemarau, pohon tumbang, rumah roboh, itu selama saya di BPBD nggak pernah ada laporan dari situ. Jadi kita ada prioritasnya juga,” terangnya.
Diat Hermawan menuturkan, struktur pengurus KTB terdiri dari lurah, dan anggotanya masyarakat.
“Dan itu dilegalkan berupa SK. Ditandatangani oleh Pak Sekda,” tutur dia.
Peran dan tugas pengurus KTB, kata Diat Hermawan, mentransfer ilmu kepada masyarakat di wilayahnya yang tidak hadir.
“Kan gak semua hadir. Atau sosialisasi apa yang tadi didapat. Kedua amit-amit terjadi kebencanaan mereka garda terdepannya,” tuturnya.
Diat Hermawan menyatakan, pengurus KTB yang dibentuk ini menjadi garda terdepan bila terjadi bencana di wilayahnya.
“Karena di semua daerah nggak ada pos bencana, sehingga relawan dan BPBD itu datang. Kita aja dari Kasemen sampai ke Karundang itu 10-15 menit. Mengisi kekosongan 10-15 menit ya mereka yang harus tangguh duluan,” tandas Diat Hermawan. (harir)