Sering Keluar Masuk Penjara, Bocah Jadi Bandar Narkoba

1 BOCAH BANDAR NARKOBA
ALAT RACIK: Polda Banten menunjukan alat racik pembuat narkoba jenis tembakau Gorilla, Senin (19/9/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Keluar masuk penjara karena kasus narkoba, seorang anak berusia 17 tahun asal Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menjadi pandai meracik narkoba jenis tembakau Gorilla. Selain peracik, pelaku juga menjadi bandar narkoba jenis ganja dan sabu.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten Kompol Bambang Supeno mengatakan, terbongkarnya bisnis narkoba oleh anak di bawah umur itu bermula dari informasi masyarakat soal peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau Gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon.

“Pelaku yang masih berusia sekitar 17 tahun ini, kita tangkap hari Kamis 15 September 2022, di sebuah kontrakan di wilayah Jombang. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau Gorilla yang diakui milik tersangka,” katanya saat ekspose kasus tersebut di Mapolda Banten, Senin (19/9/2022).

Supeno menjelaskan, dalam penggeledahan itu kepolisian juga menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk meracik narkoba jenis tembakau Gorilla.

“Di lokasi, ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka,” jelasnya seraya enggan menyebutkan identitas pelaku, karena masih di bawah umur.

Supeno mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba. Selain mengedarkan sabu, tersangka juga pandai meracik narkoba sendiri.

“Tersangka mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau Gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon dan Serang menggunakan akun instagram dengan nama akun Papigeng,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan kepolisian, Supeno mengungkapkan, selain meracik sendiri, tersangka juga mendapatkan narkoba dari bandar besar berinisial EN, seorang pria asal Jakarta.

“Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us. Sedangkan Tembakau Gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny.Id,” ungkapnya.

Supeno menegaskan, dalam pengungkapan kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 17 gram, ganja 141 gram, batang ganja 378 gram, tembakau Gorilla 39 gram dan bahan pembuatan tembakau Gorilla sebanyak 99 gram.

“Meski masih di bawah umur, tersangka kita tahan. Tersangka akan dijerat pasal 114, 112 jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *