Setahun Terjadi 69 Kasus Seksual

1 KASUS SEKSUAL
EKSPOSE AKHIR TAHUN: Kapolres Serang Kota AKBP Maruli saat merilis kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2021, Senin (21/12).

SERANG, BANTEN RAYA- Sepanjang tahun 2021, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Serang Kota menerima 69 laporan kekerasan seksual dari masyarakat di wilayah hukumnya. Rata-rata, korbannya merupakan anak di bawah umur.

Berdasarkan data yang dihimpun Banten Raya pada Selasa (21/22), jumlah laporan kasus kekerasan seksual dari Januari hingga Desember 2021 berjumlah 69 laporan. Rinciannya, 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 11 kasus pencabulan anak.

Kemudian, 26 kasus persetubuhan anak, 13 kasus kekerasan anak, dan 18 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari jumlah itu, 26 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dan sisanya masih proses penyidikan dan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengakui jika kasus kekerasan seksual di wilayah hukumnya baik di Kota Serang, maupun Kabupaten Serang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Memang kasus tindak pidana cukup banyak, 69 kasus ini cukup besar. Lebih meningkat dibandingkan 2020 (namun tidak merinci jumlah kasus tahun itu),” katanya saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12).

Maruli menambahkan, kepolisian cukup prihatin atas tingginya kasus kekerasan seksual tersebut. Apalagi korban didominasi oleh anak di bawah umur. “Apakah ini mengkhawatirkan atau tidak, menurut kami ini kasus yang besar. Namun dinas terkait yang bisa mengatakan,” tambahnya.

Maruli mengungkapkan, sebagai aparat penegak hukum, Polres Serang Kota akan bekerja keras mengungkap perkara tersebut, dan tidak mentolerir terhadap pidana kekerasan seksual tersebut.

“Personel sudah bekerja maksimal, kita kesana pelaku melarikan diri. Hampir 50 persen dari jumlah tindak pidana yang dilaporkan telah diproses,” ungkapnya.

Selain penindakan, Unit PPA Polres Serang Kota bekerja sama dengan intansi terkait memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual, agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan.

“Kita sudah berkoordinasi memberikan bantuan psikolog, bantuan tenaga untuk pendampingan kepada korban, sudah bekerja dengan baik. Bekerja sama dengan LPA Kota Serang,” jelasnya.

Maruli mengajak kepada masyarakat, khususnya orangtua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Pencegahan kasus asusila itu menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
“Kita minta kepada keluarga tidak keluar dari tempat-tempat rawan dan yang tidak dikenal,” himbaunya. (darjat/rahmat)

Pos terkait