Sidang Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Aplikasi Samsat Banten Mudah Dibobol

1 APLIKASI SAMSAT LEMAH
SIDANG MALEM HARI: Keempat terdakwa penggelapan pajak kendaraan hadir dalam persidangan, Selasa (28/12/22) malam.

SERANG, BANTEN RAYA- Mantan Kasi Penetapan Penerimaan dan Penagihan pada Samsat Kelapa Dua, Tangerang Zulfikar menyebut bahwa aplikasi pembayaran pajak Samsat Banten lemah dan mudah dibobol oleh hacker.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor Rp10,8 miliar di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Selasa (27/12/22) malam.

Sidang yang digelar pada pukul 21.30 WIB itu mendengarkan keterangan terdakwa Zulfikar, Ahmad Prio (Petugas Bagian Penetapan), Muhamad Bagja Ilham (honorer bagian kasir) dan Budiono (pihak swasta pembuat aplikasi Samsat).

Terdakwa Zulfikar mengatakan jika sistem aplikasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat sangat lemah. Terutama dalam hal database. Bahkan jika ada STNK pengendara hilang, pencarian data dilakukan di Samsat Cikokol atau BSD.

“Iya lemah (data base). Nah itu, karena datanya sering kosong yang sering terjadi,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukumnya.

Zulfikar mengungkapkan, lemahnya sistem aplikasi pajak kendaraan sering dimanfaatkan oleh para hecker. Aplikasi Samsat Banten dibobol karena ada kasus STNK hilang. Namun tidak ada penyetoran di Kelapa Dua.

“Saat itu juga sudah ada yang pernah membobol karena proses STNK hilang, saya yang bayar (ganti rugi),” ungkapnya.

Zulfikar mejelaskan, sistem aplikasi Samsat Banten juga beberapa kali eror, khususnya untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Terakhir terjadi pada Maret 2022, sistem tidak bisa diakses dari jam 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. “Maret 2022 itu sudah beberapa hari sistem error, satu wilayah Polda Metro Jaya, untuk yang down itu puncaknya, kalau yang error-error itu sering,” jelasnya.

Bahkan, Zulfikar menegaskan, kasus pembobolan pajak kendaraan bukan hanya terjadi di Samsat Kelapa Dua. Kasus yang sama juga terjadi di Samsat Lebak, namun persoalan itu tidak sampai proses hukum. “Kasus lama setahu saya di Rangkasbitung, itu tidak diproses hukum,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejati Banten, terdakwa Zulfikar bersama dengan terdakwa lainnya melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada Sistem dan Aplikasi di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

Mereka memanipulasi transaksi wajib pajak yang telah membayar lunas PKB dan BBNKB dan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dengan mengubah data base pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas harian.

Sisa pembayaran pajak yang dimanipulasi kemudian diambil oleh terdakwa, dan uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. Namun mengambil selisih lebih sehingga merugikan keuangan daerah.

Usai keterangan terdakwa Zulfikar, sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa lainnya. Sidang ditutup Majelis Hakim pada pukul 01.00 WIB. (darjat)

Pos terkait